Usai Demo GSIT, Kendaraan Towing Boleh Pakai Solar Subsidi

Pertemuan GSJT dengan BPH Migas dan Pertamina di Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Aksi massa Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berbuah manis. Tuntutan mereka terkait kejelasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan towing akhirnya terjawab. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) secara resmi menyatakan kendaraan towing diperbolehkan mengkonsumsi solar bersubsidi.

img_title Massa Sopir Truk Towing Bubar Setelah Bermalam di Depan Kantor Pertamina Jagir Surabaya

Keputusan tersebut disampaikan dalam audiensi lanjutan antara GSJT, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus dan BPH Migas yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, kemarin.

Ketua GSJT Angga Firdiansyah mengatakan, hasil audiensi tersebut menjadi dasar bagi pengemudi towing yang telah memiliki barcode untuk kembali melakukan pengisian Solar subsidi.

img_title Demo Truk Towing di Depan Pertamina Surabaya, Massa Tolak Bubar

"Untuk kawan-kawan towing, per hari ini sudah bisa mulai mengisi [BBM solar subsidi] untuk yang sudah mempunyai barcode," kata Angga, Selasa, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan notulensi audiensi, BPH Migas menjelaskan bahwa penyaluran JBT Minyak Solar subsidi untuk kendaraan towing tidak dilarang. Hal tersebut mengacu pada penyampaian Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus kepada BPH Migas terkait kendaraan towing sebagai pengguna JBT.

img_title Ratusan Truk Towing Blokade Jalan Jagir Surabaya, Sindir Pertamina

Meski demikian, penyaluran BBM subsidi tetap harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam program subsidi tepat sasaran.

Dirinya pun meminta pengemudi towing yang belum memiliki barcode segera melakukan pendaftaran melalui koordinator lapangan (korlap) di masing-masing daerah.

"Untuk yang belum mempunyai barcode, segera hubungi korlap masing-masing yang ada di daerah untuk bisa didaftarkan ulang barcode tersebut," ujarnya.

Sementara bagi pengemudi yang sudah memiliki barcode tetapi masih menggunakan akun milik orang lain atau akun jasa, Angga meminta agar segera melaporkannya untuk dibuatkan akun baru.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar penggunaan BBM subsidi sesuai dengan identitas dan ketentuan yang berlaku serta mencegah penyalahgunaan.

"Yang sudah mempunyai barcode tapi akun orang lain atau jasa, itu juga segera dilaporkan untuk dibuatkan akun baru supaya tidak lagi ada kecurangan-kecurangan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Dishub, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, BPH Migas Provinsi Jawa Timur, serta BPTD. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Regional Pertamina Niaga Jatimbalinus.

Halaman Selanjutnya
img_title