Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Langsung Masuk Lapas Malang

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menunjukkan foto Muhammad Subchi di Lapas Malang
Sumber :
  • VIVA Jatim

Malang, VIVA Jatim – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi harus kembali menjalani sisa hukumannya di Lapas Kelas I Malang. Sebab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat putra dari seorang kiai asal Jombang tersebut. 

img_title Total 45 Narapidana High Risk Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Subchi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati divonis 7 tahun penjara. Dia menerima pembebasan bersyarat sejak 25 Agustus 2025 karena dianggap berkelakuan baik selama di Lapas Malang. Serta telah menjalani 2/3 tahun masa hukuman. 

Namun, setelah mendapat banyak sorotan putusan bebas bersyarat itu dicabut. Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Bechi tertuang dalam Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026. 

img_title Penyelundupan 17,11 Gram Sabu Diselipkan di Ayam Goreng Krispi ke Lapas Surabaya Gagal, Ini Modusnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengatakan, SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada 30 September tahun 2026. Pihaknya menerima SK itu pada Selasa, 6 Oktober 2026 kemarin. 

"Dasar pencabutan karena adanya pemberitaan tentang korban. Lalu kami lihat lagi terkait tahapan dan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi," ujar Kusnali, Kamis, 8 Oktober 2026 di Malang.

img_title Muhdlor, Koruptor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat

Hal itu jadi dasar bagi Keminimipas mengambil kebijakan untuk mencabut pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) pun kembali menjebloskan Bechi ke dalam Lapas Lowokwaru, Malang. Dia dibawa masuk ke sel lapas pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 11.25 WIB. 

Kusnali mengatakan eksekusi terhadap Bechi berjalan lancar. Terpidana menerima putusan pencabutan bebas bersyarat yang disampaikan oleh tim bertepatan saat dia kegiatan lapor diri atau wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

"Tim menyampaikan terkait SK pencabutan pembebasan bersyarat, putusan itu diterima dengan baik dan kooperatif oleh yang bersangkutan MSA (Bechi)," kata Kusnali di Malang.

Dia menambahkan, dengan putusan itu maka Bechi bakal menjalani sisa hukuman pidananya sesuai ketentuan perundangan berlaku. Kusnali belum bisa merinci berapa sisa hukuman yang harus dijalani terpidana. Namun yang jelas selama Bechi menjalani masa pembebasan bersyarat tak akan dihitung. 

"Ada perhitungan secara detail. Tapi sesuai ketentuan, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," urai Kusnali. 

Halaman Selanjutnya
img_title