Pria Lowokwaru Curi Laptop dan Smartwatch saat Ospek Maba UB Malang

Polisi menangkap pelaku pencurian laptop milik mahasiswa baru UB Malang
Sumber :
  • Humas Polresta Malang Kota

Malang, VIVA Jatim – Seorang pria, PAP (37) warga Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap kepolisian setempat. Dia dijadikan tersangka kasus pencurian barang milik mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB] saat masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). 

img_title Belanja di Toko Kelontong Pakai Uang Palsu, 2 Perempuan asal Malang Ditangkap Polisi

Pelaku menggasak satu unit laptop dan dua buah smartwatch dengan total kerugian korban mencapai Rp 13,7 juta. Pencurian itu dilakukan di Gedung B Fakultas Hukum UB Malang.

"Pelaku ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FH UB. Ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” kata Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, Rabu, 14 Oktober 2026.

img_title Perempuan 22 Tahun di Mojokerto Curi Motor Bareng Suami, Polisi Ungkap 3 TKP

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB lalu di Gedung FH UB. Hari itu bertepatan dengan pelaksanaan PKKMB bagi mahasiswa baru (maba) atau dahulu dikenal sebagai masa OSPEK. 

Kejadian bermula saat satu hari sebelumnya ketua panitia PKKMB meminta maba mengumpulkan barang miliknya. Sebab sesuai aturan, maba tak menggunakan sejumlah barang selama kegiatan tersebut  

img_title Pemuda di Malang Bobol Rumah Tetangga Curi Perhiasan Italy

Barang-barang tersebut lalu dikumpulkan, termasuk di antaranya berupa satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam. Seluruh barang disimpan dalam tas dan diletakkan di gedung B FH UB. 

Keesokan harinya, seluruh barang itu ternyata hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru. Polisi menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, termasuk mengecek rekaman kamera CCTV. 

Hasil penyelidikan mengarah ke PAP, warga Lowokwaru sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian memeriksa pria itu dan ditemukan dua smartwatch serta satu laptop milik korban. PAP pun tak bisa mengelak dari perbuatannya. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ucap Lukman. 

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat termasuk mahasiswa baru agar selalu waspada. Tidak meninggalkan benda berharga di tempat berisiko terjadi pencurian.