Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan
- VIVA Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Tak hanya menangkap para pengedar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.
Pengungkapan jaringan ini dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti. Informasi tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan Cak Rama, layanan pengaduan yang disediakan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima melalui Cak Rama terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Menganti. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini," ujarnya saat press release di Mapolres Gresik, Senin, 19 Oktober 2026.
Dari penyelidikan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan 10 paket sabu. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna sabu.
Pengembangan kemudian mengarah kepada AI (23). Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, ditemukan dua paket sabu. Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung," ucap AKBP Ramadhan.
Selanjutnya, MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu. Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket sabu.
"Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti," jelas AKBP Ramadhan.