Sejumlah Bank Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu Milik Konglomerat

Sidang kasus sejumlah bank yang jadi korban kredit macet
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

“Banyak kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kredit dilanggar oleh PT HSI. Termasuk penyampaian dokumen laporan keuangan yang tidak sesuai fakta aslinya. Bank tidak mungkin memperpanjang kredit ke PT HSI jika laporan keuangannya tidak sehat atau berpotensi mengalami pailit seperti ini,” jelas Hasbi dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim pada Jumat, 24 Februari 2023.  

Kiranti, Minuman Herbal Khusus Wanita saat Haid ini Bisa Diminum Setiap Hari

Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Yudho Taruno Muryanto menyatakan, putusan pailit PT HSI ini merugikan bank-bank yang bertindak sebagai krediturnya. Ini merusak kepercayaan bank dalam memberikan kredit sesuai dengan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral) yang menjadi syarat pemberian kredit kepada debitur. 

Apalagi kasus ini melibatkan nama besar dari perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu pemilik grup usaha besar di Indonesia.

Pasokan PMI Minipis, Kapolres Mojokerto Perintahkan Personel Donor Darah

“Bagi bank, prinsip 5C adalah dasar penilaian dalam memberikan kredit. Di kasus kredit macet PT HSI ini telah merusak unsur C yang paling pertama: Character, yakni terkait siapa pengelola dan pemilik usaha si debitur. Bank mempertimbangkan memberikan kredit melihat dari siapa pemilik perusahaan debitur. Sedangkan unsur collateral atau jaminan biasanya menjadi hal terakhir yang menjadi pertimbangan bank asalkan keempat C lainnya sudah terpenuhi. Bank berharap debitur bisa menyelesaikan kewajibannya untuk membayar hutangnya, dengan demikian keberlanjutan usaha debitur bisa dijalankan,” ujar Yudho, Jumat, 24 Februari 2023.  

Yudho juga menilai jika proses PKPU PT HSI yang terjadi setelah PT HMU menjual sahamnya adalah tidak biasa. Apalagi keluarnya PT HMU dari PT HSI dilakukan tanpa sepengetahuan dari bank pemberi kredit. Sementara dalam setiap perjanjian dengan bank, PT HSI wajib menyampaikan informasi mengenai rencana ataupun perubahan pemegang saham perseroan. 

5 Bangunan Rusak Diterjang Banjir Bandang di Munjungan Trenggalek

“Perlu ditelisik apakah pengalihan saham itu memberikan keuntungan untuk perusahaan, atau untuk menghindar dari kewajiban,” ucapnya.

Menurutnya, penjualan saham PT HSI oleh PT HMU menjelang permohonan PKPU yang akhirnya berujung pailit itu berdampak besar terhadap tanggungjawab pengurus perseroan dan pemegang saham lama pada kewajiban PT HSI. Dengan kewajiban kredit kepada 7 bank yang lebih dari Rp 1 triliun, tentu pembeli 50% saham PT HMU adalah orang yang luar biasa. 

Halaman Selanjutnya
img_title