Status AG sebagai Pelaku Penganiayaan terhadap David, Begini Keterangan Polisi

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Viva.com

"Untuk penahanan anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ungkap Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 2 Maret 2023.

Pengacara Pelaku Ungkap Motif Penganiayaan Santri Asal Banyuwangi di Kediri

Menurut dia, penahanan terhadap anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum tak bisa sembarangan dilaksanakan. Karena harus ada hasil objektif yang dimiliki pihak berwajib bila ingin melakukan penahanan pelaku di bawah umur.  

"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti. Jadi undang-undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren, Polisi Tetapkan 4 Tersangka