Hakim Berani Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sidang Perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut, yakni eks Kabag Opes Polresta Malang Komplol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

Keputusan tersebut bisa disebut  berani dikeluarkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara Tragedi Kanjuruhan dan menewaskan 135 orang.

Majelis hakim yang berani itu ialah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. 

Dua Pemuda di Mojokerto yang Setubuhi Dua Gadis Saat Minggat dari Rumah Mulai Diadili

Kedua terdakwa disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama. Kompol Wahyu dan AKP Bambang Sidik dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan untuk terdakwa AKP Bambang Sidik.

Tukang Batu di Mojokerto Diadili Gegara 2 Kali Cabuli Anak Tetangga Berusia 10 Tahun

Hakim juga memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa Kompol Wahyu dan AKP Bambang dari tahanan.

Vonis berbeda diterima mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan orang luka-luka. Terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title