Polres Jombang Ringkus Peracik Petasan, Sejumlah Bahan Peledak Disita
Senin, 20 Maret 2023 - 19:28 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Aldo mengimbau masyarakat yang telah terlanjur membeli bahan peledak maupun petasan yang sudah jadi untuk tidak diedarkan kembali.
"Yang sudah terlanjur membeli untuk tidak diedarkan kembali," tandasnya.
Akibat perbuatannya, MR pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.