Polres Jombang Ringkus Peracik Petasan, Sejumlah Bahan Peledak Disita

Kasatreskrim Polres Jombang saat memberikan keterangan.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Aldo mengimbau masyarakat yang telah terlanjur membeli bahan peledak maupun petasan yang sudah jadi untuk tidak diedarkan kembali.

24.423 Siswa Jatim Lolos Masuk PTN Jalur SNPB 2024, Jadi Peringkat Pertama Nasional

"Yang sudah terlanjur membeli untuk tidak diedarkan kembali," tandasnya.

Akibat perbuatannya, MR pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

6 Perahu Dikerahkan Tim SAR Cari Nelayan Hilang di Prigi Trenggalek