Richard Lee Dipolisikan gegara Samakan Bimsalabim dengan Kun Fayakun

Pemuda Nahdliyin Jawa Timur laporkan youtuber ke Polda Jatim
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

JatimPemuda Nahdliyin Jawa Timur melayangkan laporan ke Polda Jatim atas penistaan agama dan pelanggaran di UU ITE yang dilakukan dr. Richard Lee dan oknum pengacara Arif Edison selaku narasumber dalam sebuah podcast di akun YouTube pribadinya, dr. Richard Lee, MARS pada Kamis 4 Mei 2023. 

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

"Didalam podcastnya, dia mengundang seorang pengacara yang disitu berkaitan dengan penyamaan dan pensejajaran bim salabim yang disejajarkan dengan kun fayakun. Dimana kun fayakun sendiri merupakan penggalan ayat dari Alquran," kata Ahmad Syaiful Aziz kuasa hukum Taufiqurrahman kader Ansor Jatim selaku pelapor dr. Richard Lee. 

Aziz mengatakan, penyamaan Kun Fayakun dengan Bim Salabim sangat tidak pantas dilakukan, apalagi hal tersebut keluar dari seorang influencer seperti dr. Richard Lee. Menurutnya, kata ‘Bim Salabim’ sendiri sering diucapkan oleh para pesulap untuk kepentingan hiburan. 

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

"Itu bentuk rasa sakit yang ketika diterima dan dibaca orang Islam, dan tentunya kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan tercemooh terhadap hal-hal yang dilakukan itu. Apalagi podcast tersebut dilakukan di You Tube yang dilihat berjuta-juta orang," tuturnya. 

Pihaknya menambahkan laporannya terhadap dr. Richard Lee kepada Polda Jatim atas dasar pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 45 ayat 2 UU ITE serta kitab UU KUHP pasal 156 A yang berbunyi barang suapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

"Maka dengan hal itu kami laporkan atas dasar penistaan agama, ujaran kebencian yang baik melalui transaksi elektoniknya atau penyampaian penistaan agamanya itu sendiri," jelasnya. 

Lebih dari itu, pelaporan tersebut dilakukan kliennya itu karena hingga saat ini dr. Richard Lee atau narasumbernya masih belum melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada ummat muslim. Bahkan ia katakan, dr. Richard Lee merasa itu bukan suatu kesalahan dan menganggapnya tidak ada rasa mengutip salah satu ayat Alquran. "Padahal itu ayat ada dalam Al Quran dalam surat Yaasin ayat 82," katanya sambil membacakan penggalan ayat tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title