Tokoh Papua Ramai-ramai Desak Lukas Enembe Hadapi Proses Hukum di KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA.co.id

Jatim – Sejumlah tokoh di Papua ramai-ramai angkat suara terkait kasus hukum yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe dan kini proses hukumnya sedang berjalan di KPK. Lukas sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai tersangka korupsi.

Alasan Sakit, Gus Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Mereka meminta Gubernur Lukas menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Bila merasa tak bersalah, Lukas harus berani menyatakan kebenaran dan membuktikannya di pengadilan.

“Tidak ada salahnya Bapak Gubernur maju dengan berani, nyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan,” kata salah satu tokoh agama Papua, Pdt Alberth Joku, dikutip dari VIVA, pada Selasa, 27 September 2022.

Terseret Korupsi Sidoarjo, Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK?

Pdt Alberth mengatakan, hukum menjadi satu-satunya jalan bagi Gubernur Lukas untuk membuktikan diri dalam posisi benar atau salah. “Kalau pun benar, maka konsekuensinya juga harus dijalankan sebagai sikap bijak menjalankan tanggung jawab. Membuktikan diri di ruang pengadilan adalah pembuktian dari tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.

Menurut Pdt Alberth, setiap pejabat negara, apapun agamanya, sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan dan mengemban Amanah, ia diajarkan untuk takut pada Tuhan.  

Dua Kali Mangkir, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegera Korupsi DD Rp360 Juta

“Siapa pun kita, dari agama mana pun, termasuk Gubernur Lukas Enembe, kita diajarkan untuk takut pada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab dalam melayani masyarakat umum,” ujarnya.

“Nah, apa yang terjadi pada Gubernur Papua saat ini, juga Bupati dan Walikota di Papua dan di seluruh Indonesia, harusnya mau bertanggung jawab akan apa yang telah ia perbuat, memenuhi panggilan KPK, mengikuti koridor hukum yang berlaku dan sebagai seorang pejabat publik harus bersikap pro aktif dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title