Komisi A DPRD Jatim Minta Kepastian Kemendagri Soal Masa Akhir Jabatan Khofifah-Emil

Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak
Sumber :
  • Viva Jatim/Nur Faishal

JatimKomisi A DPRD Jawa Timur masih belum mendapat kepastian masa akhir jabatan Gubernur Jatim periode Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Hal ini membuat anggota komisi A berniat mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertanyakan kepastian tersebut. 

Nikmati Libur Panjang Lebaran, Khofifah Ajak Masyarakat Kunjungi Destinasi Favorit di Jatim

Pasalnya, jika mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada, jabatan keduanya memang harus berakhir pada tahun 2023, karena Khofifah-Emil dilantik menjadi Gubernur pada tahun 2019 lalu. 

Anggota komisi A Freddy Poernomo mengaku hingga saat ini secara resmi belum mendapatkan surat masa akhir jabatan Khofifah-Emil dari Kemendagri. 

Politikus hingga Forkopimda Jatim Hadiri Halal Bihalal di Rumah Khofifah

"Kita saat ini belum dapat surat resmi pemberitahuan dari Kemendagri. Kita coba rapat dulu untuk dibahas di Komisi A DPRD Jatim," kata Freddy, Senin 30 Mei 2023. 

Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono. Ia mengasumsikan jika jabatan Khofifah-Emil tetap akan bertahan hingga akhir tahun 2023, tepatnya 31 Desember. Sebab Kemendagri hingga saat ini masih belum memberikan kabar pasti terkait akhir masa jabatan tersebut. 

Khofifah Gelar Open House-Halal Bihalal, Ribuan Masyarakat Disuguhi Aneka Kuliner

"Kita juga masih menunggu pemberitahuan dari Kemendagri. Belum ada informasi resmi, sementara kita sama-sama mempersepsikan kayaknya 31 Desember lah," ungkapnya. 

"Kalau nanti suratnya detil per September misalnya selesai, ya baru," kata Adhy. 

Halaman Selanjutnya
img_title