Bercak Darah Gawai Jadi Bahan Tim Hotman 911 Kawal Pembunuhan Pasutri Tulungagung

Keterangan Tim Hotman 911 dampingi keluarga korban pembunuhan
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) TS (57) dan NR (49) di Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung masih belum puas dengan keterangan pelaku. Lantaran, keadilan dirasa belum memihak pada dua nyawa melayang.

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Anak kandung korban meminta bantuan Tim Hotman 911 mengusut tuntas kasus yang terjadi pada 28 Juni 2023 silam. Petunjuk yang saat ini masih ditunggu ialah hasil forensik perihal darah yang ada di gawai milik korban.

"Penyidik ada temuan dari handphone korban itu terdapat bekas darah. Kemungkinan besar pelaku sudah berupaya menghapus adanya chat sebelumnya. Saat ini penyidik sedang menunggu hasil forensik," ungkap Perwakilan Hotman 911, Thomas kepada awak media di salah satu kedai di Tulungagung, Jumat malam, 21 Juli 2023.

Pemuda Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo, Diduga hanya gegara HP

Pihaknya menjelaskan korban jauh dari anak-anaknya, posisi anak pertama tidak berada di rumah karena sudah berkeluarga. Sementara anak terakhir, sedang menempuh kuliah di Malang. Sehingga komunikasi antara anak dan orang tua tidak intens.

"Kita sampaikan kepada penyidik bahwa nanti ada olah TKP yang akan diikuti oleh pihak dari dokter forensik Kejaksaan pihak pelaku kuasa hukum pelaku maupun dari pihak korban. Motif itu disampaikan oleh pelaku sedangkan bukti-bukti tidak ada yang mengarah seperti diawal," bebernya.

Gandeng BHS Peduli, PT DLU Kembali Bantu Para Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Thomas menambahkan, baik bukti percakapan maupun fakta sendiri bahwa korban tidak pernah memiliki batu akik.

Hanya dari pengakuan pelaku, sesuai pasal 184, keterangan pelaku menjadi hal yang sekian tetapi yang diutamakan adalah bukti-bukti yang lain. Ia menambahkan bukti chat dengan pelaku dan darah yang berada di gawai menjadi petunjuk sebagai pengembangan.

Selain itu, karet yang dibawa dari rumah menurut Thomas sudah terang adanya perencanaan. Sehingga saat ini sudah tidak ada perdebatan antara Pasal 338 ataupun 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Tim Hotman 911 mencurigai pelaku selain merencanakan juga ada dalang intelektual dibalik pembunuhan berdarah tanggal 28 Juni 2023. Setelah kepolisian mengejar tak berhasil, EP alias Glowoh datang menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukum sekaligus tokoh masyarakat berpengaruh.

"Mengetahui fakta-fakta ini kita akan mengamati mengikuti dan bahkan kita akan berupaya lebih bahkan membantah seumpama berdasarkan fakta-fakta kami peroleh ini tidak ada kesesuaian," ulasnya.

Sementara, anak kandung korban, Gustama Albar mengungkapkan bahwa ketidak sesuaian dengan apa yang ada pada ayahnya. Sebab, ayahnya selama ini tidak pernah menyukai batu akik.

Terlebih, saat pandemi ekonomi sulit sekaligus tipe orang yang tidak suka menghambur-hamburkan uang. Ia menyangsikan keterangan pelaku bahwa ayahnya memiliki batu akik dari EP yang dihutang senilai Rp 250 juta.

"Ayah saya itu hobinya sepeda. Sama sekali tidak suka batu akik dan tidak pernah menemukan batu akik," kata Gustama.

Sebagai informasi, kepolisian telah menjerat EP dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pada pekan depan, Polres Tulungagung bakal menggelar rekonstruksi pembunuhan yang akan diikuti oleh Aparatur Penegak Hukum (APH).