Tak Hanya Seragam, Wali Murid SMA di Mojokerto Juga Keluhkan Iuaran Kegiatan Sekolah

Rincian biaya seragam salah satu SMK di Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim - Wali Murid baru SMA Negeri Mojokerto tidak hanya dibebani dengan biaya seragam sekolah. Namun juga dibebani dengan membayar untuk kegiatan sekolah

Ada Miskomunikasi, Dinkes Gresik Pastikan Pengurusan Surat Sehat KPPS Tak Gratis

Hal ini diungkapkan salah satu wali murid SMAN 2 Kota Mojokerto berinisial NG (55). Ia mengatakan, dirinya dimintai pungutan lebih dari Rp 2 juta dengan dalih untuk daftar ulang selama satu tahun serta uang seragam. 

Untuk seragam putrinya ia diminta Rp 2.150.000. Biaya itu mendapatkan seragam batik, abu-abu dan putih, Pramuka, seragam olahraga, jilbab, dasi, kaus kaki dan atribut. Biaya lainnya yakni Rp 1.650.000 dan Rp 140.000 untuk kegiatan pelatihan dengan TNI di Karangpilang. 

Geger Harga Seragam SMA Selangit, Ini Kata Khofifah ke Wali Murid

Menurut NG, biaya Rp 1.650.000 itu digunakan untuk iuaran kurban Idul Adha dan kegiatan siswa selama satu tahun. Selain itu, juga ada pembayaran SPP Rp 200.000 setiap bulan. 

Ia menjelaskan, perihal pembayaran peserta didik baru di sekolah SMAN 2 Kota Mojokerto itu disampaikan kepada para wali murid  baru oleh pihak sekolah di dalam forum resmi. Namun, saat pertemuan terjadi penolakan dari pihak wali murid. 

Soal Kasus Sekolah Jual Seragam Rp. 2,3 Juta, Dindik Jatim Siapkan Sanksi Berat

NG menyebut, pihak sekolah tidak memberikan surat edaran resmi. Kala itu, pihak sekolah hanya merincikan di papan tulis. 

"Ditulis dipapan tulis. Semuanya protes, difoto juga tidak bisa," terangnya, Selasa, 25 Juli 2023. 

Kendati demikian, ia harus tetap melunasinya sebelum tahun ajaran 2023-2024 dimulai.  

"Orang orang (wali murid) setengah boikot. Anak kasihan. Mau tidak mau harus bayar, nanti dibully," tandas NG. 

Ternyata, hal serupa juga dirasakan oleh wali murid masa penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022-2023. ED misalnya. Ibu dari siswa SMAN 2 Kota Mojokerto kelas IX ini mengaku dibebani biaya kain seragam sekolah untuk putranya Rp 2.050.000. 

Selain itu juga ada pula iuaran sebesar Rp 450 ribu untuk pendidikan karakter dan Rp 1 juta untuk kegiatan selama satu tahun. 

Ibu tiga anak ini kaget dengan total biaya tersebut. Ia yang berpenghasilan rata-rata Rp 1,5 juta itu pun kewalahan. Beruntungnya, ia masih diperbolehkan mencicil selama satu tahun. Bebannya sedikit berkurang ketika anaknya mendapat bantuan dari sebuah yayasan untuk munasi biaya kain seragam. 

"Bisa melunasi seragam karena utang bank titil Rp 1 juta, cicilan Rp 120.000 per pekan selama 10 minggu. Sisanya minta sumbangan saudara-saudara," ungkapnya.

Biaya Rp 2.050.000 untuk seragam itu belum termasuk ongkos jahit. Ia menyebut, harus merogoh kocek Rp 150 untuk ongkos jahit 1 stel seragam. Jika ada 3 steak kain seragam, makan total Rp 450.000. Menurut dia, harga itu masih relatif murah, karena tukang jahir rekanannya sendiri. 

"Untung itu tukang jahitnya masih kenal. Kalau tidak kenal bisa Rp 200 ribu-an 1 stell, " tandas. 

Selain di SMAN 2 Kota Mojokerto, kasus serupa juga tejadi di SMAN 1 Puri Mojokerto. Informasi yang digali Vivajatim, satu wali murid dibebankan iuaran  Rp 2.527.000. Rinciannya, Rp 1.500.000 untuk uang gedung dan Rp 1.027.000 untuk dana awal. Akan tetapi, pembiayaantersebut belum termasuk kain seragam sekolah Rp 1.700.000 untuk siswi berhijab. 

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Puri Herni Sudar Peristiwanti tidak menampik. Ia mengatakan, iuran sebesar tahun Rp 1.027.000 itu untuk dana awal tahun. Namun, ia mengaku iuaran itu tidak mengikat. 

"Sudah kami sosialisasikan kepada komite dan orang tua siswa. Sifatnya tidak mengikat yang rutin setiap bulan, boleh mengajukan keringanan bagi yang tidak mampu," jelasnya.

Ia menjabarkan, iuran Rp 1.027.000 per siswa untuk sumbangan masyarakat dana sharing operasional sekolah 1 bulan Rp 235.000, kurban Idul Adha bagi siswa muslim untuk tahun depan Rp 50.000, foto buku induk, kartu pelajar, kartu perpustakaan dan asuransi Rp 60.000, simpanan pokok sebagai anggota koperasi siswa Rp 10.000 sekali setahun, program sekolah adiwiyata Rp 150.000 setahun.

Kemudian, untuk tabungan kegiatan studi kampus 1 bulan Rp 50.000, kalender Rp 60.000, iuran PMI, Pramuka, PHBN, iuran keagamaan dan lintas sektoral Rp 150.000 setahun, program peningkatan prestasi dan layanan siswa Rp 250.000 setahun, simpanan wajib koperasi siswa Rp 12.000 setahun.

"Simpanan pokok dan wajib akan dikembalikan kepada siswa ketika lulus," ujarnya.

Disinggung terkait uang gedung Rp 1,5 juta per siswa. Herni menjelaskan, bahwa sekolah mempunyai rencananya untuk membangun penutup dan peredam lapangan basket SMAN 1 Puri. Nilai itu berdasarkan hasil rapat antara komite sekolah dengan para wali murid.

"Itu (lapangan basket) kan tidak tertutup dan tidak ada peredam suaranya. Sehingga saya dikomplain penduduk belakang sekolah. Akhirnya saya curhat ke komite, komite musyawarah dengan orang tua siswa," ungkapnya. 

Kendati demikian, wali murid yang tidak mampu dapat mengajukan keringanan ke sekolah. Tentunya, pengajuan keringanan ada syarat khusus. Yakni menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

"Dari dulu kalau orang tua keberatan, tidak mau bayar tidak masalah. Banyak yang mengajukan, sedang kami proses," tandas Herti. 

Sedangkan untuk pembelian paket seragam senilai Rp 1,7 juta tidak diwajibkan. Apabila untuk membeli di sekolah, siswa akan mendapat kain 1 stel abu-abu putih, kain 1 stel seragam Pramuka, kain 1 stel seragam khas, seragam olahraga, sepasang sepatu, serta atribut dari topi, jilbab, sampai kaus kaki.

"Tidak wajib membeli seragam di SMAN 1 Puri, boleh beli di luar, tapi nanti warnanya tidak sama. Namun, bagi kami tidak masalah, kami tidak memaksa," pungkas Hesti. 

Mahalnya seragam SMA dan SMK di Mojokerto tengah menjadi sorotan. Pasalnya, wali murid terkesan diwajibkan membeli paket seragam dan atributnya di sekolah dengan harga Rp 2 lebih. 

Mendengar kabar tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) Jatim Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Trisilo Budi Prasetyo menanggapinya dengan santai ketika dikonfirmasi Viva Jatim melalui sambungan telepon genggam. 

Ia mengatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam. Selain itu siswa baru juga tidak diwajibkan memakai seragam baru. Dua hal itu telah menjadi kebijakan dirinya dan disampaikan kepada seluruh kepalasa sekolah SMA/SMK Negeri Kota dan Kabupaten Mojokerto. 

"Saya sudah memerintahkan kepada kepala sekolah se-Kabupaten Mojokerto maupun Kota Mojokerto, apabila orang tua tidak mau, tidak mampu, tolong itu dibantu," ujar dia, Selasa, 24 Juli 2024. 

Ia menjelaskan, apabila orang tua siswa tidak mampu, pihak sekolah dapat membantu dengan sumbangan sukarela atau biaya Kegiatan indidental sekolah. Ditanya apakah Cabdindik Jatim wilayah Mojokerto akan melakukan penelusuran terkait keluhan wali murid SMA baru, ia tidak menjawab.