Jokowi Berikan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Iriana

Presiden Jokowi bersama Ibu Iriana Jokowi
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana diberikan kepada Iriana Jokowi. Penganugerahan yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan di Istana Negara Senin, 14 Agustus 2023 pag.

Kilas Balik Pelantikan Presiden RI: dari Soekarno hingga Jokowi

Tidak hanya penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Jokowi juga menyerahkan tanda kehormatana berupa Bintang Mahaputera Adiprana, Utama, Pratama, Naraya, Bintang Jasa Utama, Pratama, Naraya dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68 dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 7 Agustus lalu. 

Usai Purna tugas, Jokowi Pakai Pesawat Komersial Pulang ke Solo

Penganugerahan tanda kehormatan RI ini dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.

“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” ujarnya dikutip dari Sekretariat Kabinet, Senin, 14 Agustus 2023.

Belasan Menteri Di Kabinet Indonesia Maju Dipanggil Prabowo, Begini Komentar Jokowi

Lantas apa itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana?

Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II. Bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara. Namun, seorang wakil presiden otomatis akan menerima tanda kehormatan ini. 

Setelah 1972, tanda kehormatan  ini diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari Pundak kanan ke pinggang kiri sehingga simbol Bintang terletak di pinggang kiri.

Selain itu, penerima tanda kehormatan ini juga berhak menerima patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniature yang dipakai pada baju dan piagam sebagai tanda pemberian Bintang ini. 

Adapun, sebelum 1972, tanda kehormatan ini diberikan dalam bentuk kalung. Setelah diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 1972, bentuk Bintang republic Indonesia Adipradana ini diubah menjadi selempang hingga kini.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Arti Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Diberikan Jokowi ke Irianahttps://www.viva.co.id/trending/1627528-arti-bintang-republik-indonesia-adipradana-yang-diberikan-jokowi-ke-iriana?page=2