Pengakuan Sopir Truk Tangki Tersangka Kecelakaan Maut di Mojokerto: Kendaraan Tak Bisa Terkendali
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Sopir truk tangki air, Anton Dwi Aryatama (33) yang terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan di turunan Karlina, Desa Sajen,Kecamatan Pacet, Mojokerto, ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku tak bisa mengendalikan kendaraannya karena mengalami rem blong.
Anton melaju dari arah selatan atau dari bunderan Pacet. Ia mengaku, sesampainya di simpang tiga Karlina sempat berhenti sekitar 10 menit sebelum berbelok ke kiri. Ia melihat ada keramaian penonton karnaval di sepanjang jalan turunan tajam itu.
"Saya berhenti selama 10 menit sebelum belok. Saya juga mengira-ngira rem saya cukup apa ndak. Posisi mobil saya oper gigi satu, habis itu saya turun," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Mojokerto, Jumat, 25 Agustus 2023.
Saat turun itulah tiba-tiba rem kendaraannya tak berfungsi. Karena tak bisa mengendalikan laju kendaraanya, sehingga ia tidak bisa menghindari tabrakan dengan sejumlah sepeda motor di depannya. Seketika itu juga ia menghentikan laju kendaraan dengan cara membanting setir ke arah kiri untuk menghindari lebih banyak korban.
Namun, kata Anton, di bahu jalan terdapat terdapat mobil Avanza nopol N 1855 EO yang terparkir. Tabrakan pun tak terhindarkan.
"Saya melihat sepeda motor banyak, tidak teratasi makannya saya nabrak sepeda motor. Saya menghentikan laju ke kiri, ada tebing dan mobil Avanza. Kalau lurus terus kayaknya korban nanti banyak," ungkapnya.
Ia memastikan kembali jika melaju dengan kondisi persneling berada di gigi satu dan mengalami gagal fungsi rem. "Posisi turun rem blong," tandas Anton.
Sementara, Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menyebut dari hasil pemeriksaan, awalnya Anton masih memakai persneling gigi 2 saat melaju dari selatan. Lalu mengoper ke gigi 1 ketika turun di bawah simpang tiga Karlina.
"Sempat mengalihkan dari gigi dua ke satu," katanya.
Afner menyampaikan, Anton ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam kecelakaan yang memakan 2 korban jiwa dan 13 orang luka-luka. Pihaknya masih akan mendalami kondisi truk tangki dengan menghadirkan saksi ahli.
"Saksi ahli kita datangkan dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," ujarnya.
Polisi menjerat Anton dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Saat ini, ia ditahan di Polres Mojokerto.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk tangki yang diduga mengalami rem blong menabrak penonton karnaval Agustusan di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu, sedang berlangsung karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang digelar Kecamatan Pacet. Truk tangki yang menabrak belasan penonton karnaval tersebut dikendarai oleh Anton Dwi Aryatama.
Awalnya, truk tangki itu melaju dari arah Selatan menuju ke arah Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Tiba di persimpangan menuju Desa Sajen, kendaraan tersebut mengalami masalah pada rem.
Sementara pada saat itu, masyarakat sedang berkerumun usai menyaksikan karnaval Agustusan yang digelar Kecamatan Pacet.