Sprindik Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker Sudah Terbit, KPK Periksa Cak Imin Besok

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Alias Cak Imin
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA Jatim – Kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) sudah naik ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memanggil Ketua Umum PKBMuhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 5 September 2023 besok. 

Menjembatani Perbedaan, Luluk Bentuk DPW BERANI Jawa Timur

"Besok ditunggu saja, sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023.

Kasus dugaan korupsi Kemenaker itu terjadi pada 2012 silam. Saat itu,  Menteri Ketenegakerjaan dijabat oleh Cak Imin.

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Ali menjelaskan, penyidik KPK biasanya telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung.

"Kami berharap siapapun yang dipanggil tim penyidik KPK kooperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," tegas Ali.

Insiden Berdarah di Sampang, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Pesan Gus Dur

Ali memastikan, tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus itu, melainkan murni terkait kasus hukum.

Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi itu sudah sudah melalui tahap gelar perkara. 

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan (sprindik) terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," tandasnya.