Kepala Bocah SD di Jombang Bocor Akibat Lemparan Kayu Teman Sekelas, Ibu Lapor Polisi

Ibu Lapor Polisi gegara lemparan kayu teman sekelas
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jombang, VIVA JATIM - Kepala bocah SD di Kecamatan Kabuh, Jombang bocor akibat terkena lemparan kayu teman sekelasnya. Ibunya pun lapor polisi

KBA Mojotrisno Jombang Miliki Pasar Barongan yang Unik hingga Pusat Cor Kuningan

Peristiwa yang menimpa bocah kelas 1 SD berinisial AA (7) itu terjadi pada Senin, 25 September 2023. Menurut keterangan ibu AA, NA (26), saat itu anaknya sedang bermain di belakang kelas pada jam istirahat sekolah. 

Ketika itu AA hendak mengambil plastik yang jatuh di tanah dengan posisi jongkok. Saat berdiri, tiba-tiba teman sekelasnya melempar sebatang kayu ke arah korban. Lemparan kayu mengenai  kepala korban.

Mengenal Buku ‘Zero Waste ala Si Besut’; Produk KBA Kaliwungu Jombang tentang Kelola Sampah

"Dia lagi bermain mencari plastik. Terus temannya gak sengaja lempar kayu begitu, terus terkena kepalanya," kataya kepada wartawan, Rabu, 27 Sepetember 2023. 

AA pun tertunduk. Kepalanya berdarah akibat lemparan kayu temannya tersebut.

Mengenal Si Besut, Program Pengolahan Sampah di Kaliwungu yang Dapat Banyak Penghargaan

 "Anaknya langsung tertunduk gemetaran lihat darah dan ngomong 'kepala saya pecah, kepala saya pecah'. Terus dibantu teman-temannya," ujarnya.

Salah seorang guru yang mengetahui kejadian tersebut bergegas melarikan AA ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. NA menjelaskan, AA menalami luka sobek pada bagian kepala. Akibatnya, kepalanya harus diperban. .

"Luka sobek disini (kepala). Saat itu anaknya ndak mau dijahit. Dan hingga kini masih mengeluh pusing dan nyeri," ungkapnya. 

Kendati demikian, NA tak mempersoalkan perbuatan teman sekelas AA yang membuat anaknya terluka. Namun, ia menyesalkan sikap pihak sekolah. Ia menilai pihak sekolah telah lalai menjaga para siswanya.

Oleh karena itu, NA melaporkan kelalaian pihak sekolah ke Polisi. Ia datang ke Polres Jombang dengan didampingi kuasa hukum dari Komnas Perlindungan Anak Jatim, Febri Kurniawan. 

Dalam hal ini, pihak sekolah dilaporkan telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini berbunyi, bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain

"Pada intinya saya hanya meminta pertanggung jawaban kepada sekolah karena telah lalai menjaga anak Indonesia," kata Febri. 

Usai membuat laporan, Febri bersama ibu krban akan mengumpulkan bukti-bukti kuat. 

"Untuk sementara kita buat laporan dan mengumpulkan bukti-bukti karena kita kekurangan bukti berupa baju sekolah, dan administrasi," jelas dia. 

Ia menegaskan, pihaknya mendesak pihak sekolah untuk meminta maaf terhadap keluarga korban. Ia menyebut, belajar dari kasus ini pihak sekeloh telah gagal dalam melindungi anak Indonesia. 

"Kita ingin ini kejadian yang terakhir, jika terjadi sesuatu dan tidak ada pertanggungjawaban dari kepala sekolah maka kepala sekolah harus mundur, kita akan lakukan MoU. Dalam bulan ini kita akan melakukan pertemuan dengan dinas pendidikan," pungkas Febri.