Anak di Mojokerto yang Dihamili Ayah Kandungnya Putus Sekolah

Pria inisial S yang tega hamili anak kandungnya
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Nasib pilu dialami oleh gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan, Trowulan. Gadis itu tengah berbadan dua alias hamil akibat disetubuhi ayah kandungnya berinisial S (58).

Mas Dhito Minta Tim Pemenangan 02 Pilkada Kediri Kawal TPS Se-Kabupaten

Siswi kelas 2 Madrasah Tsanawiyah tersebut kini harus menanggung beban bakal menjadi seorang diusianya yang masih belia. Ayah yang seharusnya menjadi sosok pelindung, justru malah merusak masa depannya. Ia pun memutuskan tak melanjutkan sekolah karena malu.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan bilang, saat ini korban mengalami trauma. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan trauma healing atau pemulihan dari trauma kepada korban.

Masif Indikasi Kecurangan, KPU Sumenep Ingatkan KPPS: Awas Jangan Curang!

"Tentunya ada trauma. Korban kami beri perlakuan khusus dari PPA dan perlindungan saksi korban," katanya kepada wartawan di Mako Polres Mojokerto, Selasa, 3 Oktober 2024.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Menurutnya, saat ini merasa malu karena hamil.

Sebelum Nyoblos, Khofifah Ziarah ke Makam Orang Tua dan Suaminya

"Karena baru kemarin kasus ini dilaporkan, hari ini kami koordinasi dengan P2TP2A. Untuk sementara korban tinggal di rumah Bu Kades," bebernya.

S mesetubuhi anak bungsunya itu sejak Oktober 2021. Mirisnya, korban disetubuhi setelah 40 hari meninggalnya sang ibu. Selama ini, korban tinggal berdua saja dengan ayahnya. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember.Kondisi tersebut membuat sang ayah leluasa memperkosa korban di rumah mereka.

Saat melakukan aksi bejatnya, S membujuk disertai ancaman tidak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban. Diketahui, S sendiri merupakan pegawai koperasi.

Ia memperkosa korban di rumahnya. Pemerkosaan itu terjadi berulang kali sampai 30 September 2023. Hasil pengecekan medis, korban hamil 6 bulan.

Aksi bejat S terbongkar, bermula dari kecurigaan para tetangga korban. Warga curiga melihat siswi kelas 2 MTs itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan bhabinkamtibmas setempat.

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin, 2 Oktober 2023. Saat itulah siswi kelas 2 MTs itu mengaku hamil karena digauli sang ayah berulang kali. Selanjutnya, S dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.