Alasan Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto, Tak Dapat Jatah dari Istri 3 Bulan

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Gagah sudah ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang Melanggar Kesusilaan di Muka Umum dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual Nonfisik.

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan TPS Pilkada Mojokerto