Alasan Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto, Tak Dapat Jatah dari Istri 3 Bulan
Senin, 9 Oktober 2023 - 21:00 WIB
Sumber :
- Lutfi/Viva Jatim
Gagah sudah ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang Melanggar Kesusilaan di Muka Umum dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual Nonfisik.