Alasan Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto, Tak Dapat Jatah dari Istri 3 Bulan

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

Mojokerto, Viva Jatim - Pelaku pamer alat kelamin kepada siswi SMK di Mojokerto yang sempat viral di media sosial telah ditangkap. Pelaku beralasan, nekat melakukan aksi pamer alat kelamin lantaran tidak dapat jatah hubungan seksual dari istrinya selama 3 bulan.

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan TPS Pilkada Mojokerto

Pelaku adalah Gagah Dyag Prasetya (26) warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto. Ia ditangkap anggota Resmob Polres Mojokerto pada 5 Oktober 2023 di rumah mertunya di Kecamatan Dlanggu.

Kini, ia berstatus sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, Gagah mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. Ia terdorong oleh nafsu.

Waspadalah, Judi Online Tampil dengan Modus Baru di Medsos

"Alasannya karena tidak dilayani (hubungan seks) 3 bulan oleh istrinya," katanya kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.

Istri Gagah juga dipanggil untuk pemeriksaan. Hasilnya, istri Gagah membenarkan hal tersebut. Imam menyebut, istrinya tak melayani hubungan seks karena tak diberi nafkah.

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

"(Tidak dilayani) Karena faktor ekonomi , sudah 3 bulan. Belum punya anak, dia bekerja sebagai jual roti," ujarnya.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, Gagah melakukan perbuatan asusila tersebut dalam perjalanannya di Desa Medali, Kecamatan Puri pada 2 Oktober 2023.

Sedangkan korban dua Siswi SMK berbocengan dengan sepeda motor sedang perjalanan berangkat sekolah. Ketika bertemu dengan korban, Gagah pun langsung melancarkan asksinya.

Aksi yang dilakukan Gagah itu layaknya sedang onani. Menurut Afner, mereka sempat saling kejar selam beberapa menit hingga terowongan Jalan Dusun Genengan, Desa Banjaragung, Puri.

Sesampainya jalan tersebut, korban lolos dari kejaran pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban merasa ketakutan dan menangis.

"Sampai di sekolah, korban bercerita kepada teman-temannya. Teman sekolah korban menyarankan agar kejadian tersebut dibagikan ke akun Facebook dan mengeviralkan di grup Facebook," Korban memposting pelaku dan sepeda motor pelaku saat aksi kejar-kejar pada 5 Oktober 2023.

Tak butuh waktu lama, pada hari itu juga Tim Resmob Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Puri melakukan penangkapan.

Gagah berhasil diindentifkasi polisi berkat pelat nomor kendaraan yang digunakannya saat beraksi. Ia diringkus pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2023 di rumah mertuanya yang terletak di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Selain Gagah, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Scoopy warna hijau lumut dengan nopol S 2210 NBX, satu potong jaket warna hitam bertuliskan The Bozel, dan satu helm warna hitam merk Cargloos.

Gagah sudah ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang Melanggar Kesusilaan di Muka Umum dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Seksual Nonfisik.