Berkas Lengkap, Kasus Kebakaran Gunung Bromo segera Disidangkan
- Viva
Probolinggo, VIVA Jatim – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus berlanjut. Kini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman.
Pada Kamis, 1 November 2023 kemarin juga telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) atau proses tahap 2 oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Berkas perkara penyidikan kasus kebakaran akibat flare prewedding ini, sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik dari Polres Probolinggo dan Polda Jatim. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut lantaran ada beberapa datanyang kurang lengkap.
"Hari ini unit I Subdit Tipidter Ditreskirmsus Polda Jatim telah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana dan barang bukti perkara kebakaran hutan TNBTS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Jumat, 2 November 2023.
Penegasan hal yang sama juga disampaikan Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan seorang tersangka bernama Andrie yang merupakan koordinator wedding organizer.
"Diketahui bersama, tersangka berinisial AWEW ini merupakan wedding organizer atau WO yang menggunakan flare asap saat sesi prewedding. Tersangka sudah diserahkan ke kita berikut juga dengan barang buktinya," kata David saat jumpa pers di kantor Kejari Probolinggo.
Selain berkas perkara yang dinyatakan P21, David juga menetapkan penahanan tersangka asal Lumajang ini selama 20 hari ke depan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tanggal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.