Dua Pembunuh Wanita Open BO di Mojokerto Dituntut 20 dan 15 Tahun Penjara

Sidang pembacaaan tuntutan digelar di Ruangan Cakra PN Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Dalam kasus pembunuhan wanita open BO di Mojokerto, dua terdakwa dengan inisial MNW alias Sinta (26) mendapat tuntutan hukum yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi Sita Aset Rp 2,5 Miliar dari TPPU Residivis Kasus Narkoba di Mojokerto, Ada Mobil hingga Moto

Irfan Yulianto Putro (25) sebagai otak pembunuhan dijatuhi tuntutan penjara selama 20 tahun. Sementara itu, Supaino Sanjaya mendapat tuntutan penjara selama 15 tahun.

Sidang pembacaaan tuntutan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 9 November 2023. Mejelis hakim diketuai Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana dan Jantiani Longli. 

Kebakaran Rumah di Mojokerto Tewaskan Seorang Kakek

Sidang pembacaaan tuntutan digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis, 9 November 2023. Mejelis hakim diketuai Husnul Khotimah dan dua anggota, Made Cintia Buana dan Jantiani Longli. 

Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka didampingi Penasihat hukumnya, Ilham Wardani yang hadir langsung ruangan sidang. 

Polisi Tangkap Suami Asal Gresik yang Jual Istrinya untuk Threesome di Mojokerto

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Alaix Bikhukmil Hakim. Dalam tuntutannya, ia menyatakan Irfan dan Supaino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Irfan Yulianto Putri selam 20 tahun dan terdakwa Supiyo selama 15 tahun," kata Alaix dalam persidangan. 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban dan mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. 

"Terdakwa satu (Irfan) adalah aktor intelektual dan terdakwa dua (Supaino ) tidak mengakui perbuatannya," ungkap Alaix. 

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelannya. 

Sementara, penasihat hukum terdakwa, Ilham Wardani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU masih berat, terutama untuk Supaino. Sebab, Menurut dia, Supaino tidak mengetahui rencana jahat Irfan membunuh Sinta dengan cara diracun. Supaino hanya berperan mengantarkan jus melon dan kue terang bulan yang sudah dicampur Serbuk potasium sianida. 

"Supaino ini membantu, tapi dia tidak tahu persis rencana Irfan. Dia tidah tahu kalau media yang dikasih adalah racun. Irfan ini guru spiritual Supaino, jadi dia diperintah-perintah nurut saja," terang Ilham. 

Sinta adalah seorang janda anak satu. Ia merupakan istri kedua Irfan yang dinikahi secara siri. Namun, rumah tangga mereka hanya berjalan 3 bulan. 

Sehari-hari, Sinta tinggal bersama anaknya di tempat kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto. Di kamar kos itu pula perempuan asal Ngadiluwih, Kediri itu melayani pria hidung belang.

Pembunuhan ini dipicu masalah utang Irfan kepada korban Rp 5 juta. Sinta terpaksa menyita sepeda motor Honda Megapro milik tersangka karena tak kunjung bayar utang. Itulah yang memicu amarah Irfan.

Pria yang sehari-hari menjadi paranormal ini meminta bantuan pasiennya, Supaino untuk meracuni Sinta. Ia mengarang cerita kalau korban membawa foto kedua orang tuanya ke dukun untuk disantet. Sehingga Supaino bersedia membantunya.

Terlebih lagi Supaino punya utang budi dengan Irfan. Ia merasa pernah dibantu Irfan lepas dari pesugihan di laut selatan. Untuk melancarkan aksinya, Irfan lebih dulu membeli racun tikus dan potasium sianida secara online pada 12 dan 14 April 2023. Racun tikus cair tersebut  dicampur di jus melon oleh Supaino. Sedangkan serbuk potasium sianida dicampur di terang bulan dan udang tepung. 

Tidak hanya itu, Irfan juga memberikan nomor WhatsApp Sinta kepada Supaino. Selanjutnya, Supaino menghubungi korban. Ia berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan layanan esek-esek dari korban.

Buruh pabrik udang ini akhirnya berkencan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu pada Minggu, 14 April 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika bertemu di kamar kos korban, Supaino berhasil membujuk Sinta untuk meminum jus melon dan memakan terang bulan beracun.

Setelah berhasil menjalankan misinya, Supaino berpura-pura ditelepon sesorang. Ia membayar korban Rp 100 ribu sebab batal menggunakan jasa esek-esek. Sinta mengalami gejala keracunan parah hingga dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 22.00 WIB.

Cewek open BO itu akhirnya tewas di rumah sakit pada Senin, 17 April 2023 dini hari sekitar pukul 03.35 WIB. Berdasarkan hasil lab maupun autopsi, penyebab meninggalkannya korban karena keracunan jus melon yang bercampur dengan racun tikus.

Irfan diringkus Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosari dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di rumah orang tuanya, Kelurahan Bugul Lor, Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan Supaino ditangkap di dekat MPP Sidoarjo sekitar pukul 13.00 WIB.