Sah! Jatim Punya Perda Pemberantasan Narkotika
- A Toriq A/Viva Jatim
Jatim – DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan empat peraturan daerah (perda) dalam sidang paripurna di kantor DPRD Jatim di Surabaya, Kamis, 27 Oktober 2022. Salah satu di antaranya ialah Perda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), lebih dikenal Perda Pemberantasan Narkotika.
Sementara tiga perda lainnya yang juga disahkan ialah Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Pengelolaan Sampah Regional, dan Perda Kerja Sama Daerah. "Akhirnya pada hari ini keempat raperda dimaksud dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi perda," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Untuk Perda Pemberantasan Narkotika, Khofifah menjelaskan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim.
"Namun perlu adanya aturan secara tegas, misalnya, saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan/atau pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, dan satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas," katanya.
Dengan adanya Perda Pemberantasan Narkotika, Pemprov Jatim dapat leluasa melakukan penanganan dan pencegahan peredaran narkotika di Jatim, tentunya dengan biaya yang dikeluarkan dari anggaran daerah.
Khofifah pun bersyukur, sebab saat ini Jatim sendiri sudah mempunyai regulasi dalam membendung ancaman dari barang haram ini. "Kami sampaikan terima kasih dan harapan bahwa dengan ditetapkannya empat perda ini ke depannya regulasi mengenai fasilitasi P4GN," ujar Khofifah.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP Daniel Rohi mengatakan bahwa dalam Perda Pemberantasan Narkotika ada tiga hal utama yang harus diperhatikan. Pertama, cakupan aturan bukan hanya pencegahan, namun juga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.
"Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika,” katanya.
Kedua, cakupan aturan bukan hanya pada narkotika, namun juga prekursor narkotika. Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika.
“Ketiga, keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelas Daniel.