Diduga Kena Gendam, Motor Pengusaha Katering di Mojokerto Lenyap

Korban menunjukkan surat laporan polisi.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Motor seorang pengusaha katering di Mojokerto, Dewi Yana Wiyanti (31) dibawa lari orang laki-laki yang baru dikenalnya saat janjian bertemu. Ibu anak satu  jadi korban penipuan dengan modus gendam atau hipnotis. 

img_title Polda Jatim Tangkap 11 Orang karena Diduga Selewengkan 185 Ton Gula

Dewi menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 November 2023 di Kantor Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengaku sempat tidak sadar seperti terkena gendam hingga meminjamkan motornya yang kemudian dibawa kabur. 

Mulanya, pelaku datang ke warungnya yang berada di Pujasera Pasar Pugeran, Kecamatan Gondang. Kedatangan pelaku itu hendak hendak memesan nasi kotak untuk mahasiswa KKN di tiga desa di Kecamatan Gondang. Yakni, Desa Karangputen, Kebontunggul, Pugeran. 

img_title Drama Perkara Wanita Tipu Wanita di Mojokerto, Ini Cerita Versi Keluarga Terdakwa

Ketika itu pelaku mengaku bernama Restu Hidayat dan pegawai Kecamatan Gondang. Pun saat itu, pelaku memakai baju keki ASN, jaket hitam, sepatu pantofel, dan namanya jelas tertera dalam tanda pengenalnya. Apalagi, pelaku membawa sepeda motor pelat merah dengan nopol S 4553 USP.  Menurut dia, pelaku memiliki ciri-ciri badan gemuk dan pendek.  

"Katanya dari kecamatan, bilangnya ada mahasiswa KKN. (Jabatan di Kantor Kecamatan) tidak ngaku," katanya kepada wartawan, 4 Desember 2023. 

img_title Polda Jatim Tangani Kasus Penipuan Arisan Meow, Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Lantas Dewi menanyakan kepada pelaku tahu darimana jika dirinya menerima pesanan nasi kotak. Pelaku menjawab, tahu dari pegawai kantor kecamatan bernama Dian.

Kebetulan, dirinya kenal dengan Dian. Selain itu, pelaku juga menyampaikan pesan nasi kota kepada pengusaha katering tetangga desanya, Wiwik. Sehingga, membuat Dewi berfikir positif. 

"Mbak Dian saya hubungi, katanya Mbak Dian tidak kenal," ujarnya. 

Kemudian, pelaku mengajak Dewi untuk bertemu di depan Kantor Desa Tawar untuk menyerahkan uang muka dan surat perintah kerjasama serta kwitansi pembayaran. Di dalam surat perintah kerjasama sama itu tertara nama Edi Sutrisno dengan jabatan Camat sebagai pihak pertama dan Dewi sebagai pihak kedua. 

Sedangkan di dalam kwitansi terdapat logo Provinsi Jatim. Disitu tertulis pembayaran pesanan senilai Rp 51.750.000. Rinciannya pembelian 90 nasi lotak selama 25 dengan nilai satuan Rp 23.000. Namun uang muka belum diterima oleh Dewi. 

Disaat bertemu, lanjut Dewi, pelaku tak memegangnya sama sekali. Namun sempat berbicara terkait harga di dekat telinganya. 

Halaman Selanjutnya
img_title