PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus  

Sidang PKPU di Pengadilan Niaga anta Meratus vs Bahana
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

JatimPT Bahana Line mengajukan permohonan memailitkan PT Meratus Line ke Pengadilan Niaga Surabaya, seiring dengan permohonan pengakhiran proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Alasan Bahana mengajukan permohonan ini, karena menganggap Meratus tak memiliki niat baik membayar tanggungan utang Rp 50 miliar. 

“Sudah kita ajukan permohonan pengakhiran PKPU pada hakim pengawas dan hakim pemutus,” kata kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif usai sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa 1 November 2022.  

KY Rekomendasi Pemecatan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata PN Surabaya

Syaiful menegaskan, pihaknya terpaksa mengajukan permohonan tersebut lantaran selama masa PKPU-Sementara hingga Tetap, pihak Meratus tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan tanggungannya, meski diberikan waktu total sebanyak 165 hari. 

“Awalnya dalam PKPU-Sementara, Meratus sudah diberikan waktu 45 hari. Lalu, sampai ada perpanjangan waktu dalam PKPU-Tetap hingga 120 hari, juga tidak terlihat ada itikad baik, hanya rencana memasukkan proposal saja,” sesalnya. 

Dukung Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Dalam proses PKPU-Tetap itu, pihaknya justru melihat Meratus, diduga sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran ke pihak kreditur. Terlihat dari penundaan berkali-kali yang diajukan Meratus.

Baca juga: Gugatan Meratus Tak Bisa Dibuktikan, Ahli Hukum Perdata: Harus Ditolak

"Proposal hingga kini blum diberikan. Bahkan, banyak pelanggaran yang selama ini sudah dilakukan, seperti melakukan audit, lalu menunjuk pendapat ahli tanpa persetujuan pengurus, dan lainnya," bebernya. 

Dalam permohonan pengakhiran PKPU-Tetap ini, ia juga menyebut adanya 8 kreditur yang dalam perkara ini ternyata adalah perusahaan afiliasi dari Meratus Line. Padahal terdapat 12 kreditur -- dua di antaranya milik Bahana Line.

“Saya memiliki bukti bahwa 8 kreditur itu adalah perusahaan afiliasi dari Meratus. Makanya sejak awal mereka selalu minta voting," tegasnya.

Ke 8 perusahaan yang disebutnya sebagai afiliasi dari Meratus Line itu, yakni PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainer Indo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.

"Jadi ada itikad buruk, dimanfaatkan PT Meratus Line (dalam PKPU) untuk bersekongkol menguasai hak suara dalam voting," duganya.

Untuk itu, ada 5 poin yang dimohonkan dalam permohonan pengakhiran PKPU ini. 

Pihaknya memohon pada hakim pemutus dalam perkara nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN Niaga Sby dengan poin pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengakhiran PKPU PT Meratus Line. 

Baca juga: Batas Waktu PKPU Hampir Habis, Meratus Terancam Pailit

Kemudin yang kedua, menyatakan PT Meratus Line, pailit dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, mengangkat hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sebagai hakim pengawas. 

Lalu yang keempat, menunjuk dan mengangkat beberapa nama yang disebut untuk menjadi tim kurator PT Meratus Line (dalam pailit). 

Kelima, menghukum PT Meratus Line (dalam pailit) untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini. “Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

Tolak Perpanjangan Waktu 

Sementara dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, pihak Meratus kembali hendak mengajukan perpanjangan waktu. 

Namun upaya itu mendapat penolakan dari Hakim Pengawas Sutarno, dan meminta pihak Meratus memanfaatkan sisa waktu PKPU Tetap yang ada.

“Sudah, tolong dimaksimalkan saja waktu yang ada!” tegas Sutarno menjawab permohonan kuasa hukum Meratus yang di wakili Yudha Prasetya and Partners.

Terkait tudingan tak memiliki itikad baik, Yudha membantahnya. Justru pihaknya beritikad baik untuk berkomunikasi dengan para kreditur, utamanya membahas soal perdamaian. 

Baca juga: PT Meratus Mangkir Putusan PKPU: Menunda-nunda Bayar Utang Rp 50 M

Soal permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan Bahana, pihaknya tidak terlalu menanggapi, karena dianggapnya tidak masuk materi rapat.

"Intinya kita punya itikad baik untuk berkomunikasi dengan kreditur untuk pembahasan perdamaian. Permohonan pengakhiran tidak terlalu ditanggapi, karena tidak masuk dalam materi rapat,” katanya. 

“Mereka (Bahana) itikad yang beritikad buruk dengan mengajukan itu (permohonan pengakhiran PKPU). Karena rapat hanya membahas tentang hasil proses perdamainan yabg akan dibahas ditanggal 8 nanti," tandasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari persoalan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di kapal milik Meratus, dan Bahana sebagai pemasok BBM-nya. 

Namun dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line untuk menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.