Kemasan Sekali Pakai Jadi Problem Utama Pengurangan Sampah Plastik
- Ibnu Abbas/Viva Jatim
Jumlah sampah plastik setiap tahun juga terus meningkat. Salah satu penyumbang naiknya jumlah sampah plastik adalah perilaku masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan plastik sekali pakai.
Plastik-plastik sekali pakai tersebut kemudian menjadi sampah dan dapat menimbulkan efek buruk bagi lingkungan bila masuk ke perairan atau tanah. Penggunaan kemasan sekali pakai termasuk galon memang telah menjadi masalah besar yang harus segera dipecahkan.
Ghofar mengatakan, angka sampah plastik yang bisa dikumpulkan secara nasional belum menyentuh 15 persen. Sedangkan, sampah plastik yang mampu didaur ulang baru mencapai 10 persen. Sementara, 50 persen sisanya tidak terkelola dan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Melihat kondisi itu, penggunaan galon sekali pakai yang semakin masif dinilai akan menambah persoalan baru. Semakin banyak produsen memproduksi galon sekali pakai, maka akan semakin menggunung pula sampah plastik yang terkumpul.
KLHK juga menilai bahwa penggunaan galon sekali pakai merupakan kesalahan tafsir produsen terkait Peraturan menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Khususnya yang terkait dengan ketentuan ukuran kemasan yang diwajibkan minimal satu liter.
Kasubdit Tata Laksana Produsen KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan kalau permen 75 dibuat bukan dalam arti produsen memproduksi galon sekali pakai. Dia menjelaskan, permen dibuat untuk menghindari kemasan yang terlalu kecil sehingga sulit untuk dikumpulkan.
Terbukti, ukuran galon sekali pakai ini telah menjadi persoalan bagi masyarakat untuk mengelola sampahnya. Ukuran yang terlalu besar membuat masyarakat kebingungan untuk mengumpulkan sampahnya setelah air di dalam habis dikonsumsi.