Akhir Cerita Pemuda di Surabaya 10 Tahun Teror Perempuan karena Cinta Ditolak

AP ditahan polisi setelah jadi tersangka peneror perempuan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – AP (28 tahun) meneror teman perempuannya, N (27), selama sepuluh tahun. AP melakukan itu karena cintanya berkali-kali ditolak oleh N. Aksi AP terhenti setelah N melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemuda yang tinggal di Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya, itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka. Keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa kemarin, tubuhnya sudah berbalut baju tahanan berwarna biru. Ia ditahan di Rutan Markas Polda Jatim di Surabaya.

Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Tampubolon menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AP melakukan perbuatannya selama sepuluh tahun karena terobsesi pada korban. Korban jatuh cinta dan sempat menyatakan perasaannya kepada korban.

Pernyataan cinta itu lebih dari satu kali disampaikan kepada korban. Namun, berkali-kali itu pula korban menolak ajakan tersangka untuk menjalin hubungan asmara. Pelaku ingin sekali menikahi korban,” kata Charles dikutip VIVA Jatim pada Rabu, 22 Mei 2024.

Namun, tersangka tak menyerah. Karena tetap ingin mencuri perhatian korban, tersangka kemudian rajin mengirim pesan-pesan rishi dan tak senonoh melalui akun media sosial. Bahkan, tersangka membuat 420 akun untuk menghubungi korban.

Itu dilakukan tersangka selama 10 tahun terakhir. Tentu saja korban terganggu. Apalagi tersangka juga mengirim foto dan pesan yang menjurus ke arah asusila. Charles mengungkapkan, di telepon pintar milik tersangka yang disita, ditemukan foto editan tubuh seorang wanita tanpa busana yang bagian wajahnya diedit dengan gambar wajah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.