Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Dirreskrimum Kombes Pol Farman saat konpres pembacokan Sampang.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan FS, AR, dan MS sebagai tersangka dalam insiden pembacokan yang menyebabkan pendukung paslon Pilkada Sampang meninggal dunia di Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 17 November 2024. Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

"Sudah kita tetap kan tersangka tiga orang," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 21 November 2024.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Cabup Sampang nomor urut 02 Slamet Junaidi atau Ji Idi melakukan kunjungan mendadak ke padepokan yang dipimpin Kiai Mualif. Kedatangan rombongan Haji Idi diketahui Kiai Hamduddin, kerabat Kiai Mualif tapi berseberangan.

Pesan Khusus Kapolri Usai Peristiwa Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

Singkat cerita, ketegangan timbul antara simpatisan Kiai Mualif dan pengikut Kiai Hamduddin. Kesalahpahaman itu berlanjut setelah rombongan Slamet Junaidi berhasil keluar dari lokasi melalui jalur lain. Jimmy Sugito Putra yang semula hendak melindungi temannya, Asrofi, justru terkena serangan dan meninggal dunia.

Farman menuturkan, tersangka yang pertama kali melakukan penyerangan ialah AR. Celurit yang dia sabetkan mengenai kepala korban. Tersangka FS ikut menyerang dan mengenai tubuh korban sebanyak dua kali. Tersangka MS juga turut jadi tersangka karena ikut menganiaya korban.

Polisi Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Farman.

Kasus ini mencuat ke publik dan jadi sorotan setelah video penyerangan sekelompok orang dengan senjata celurit beredar luas di media sosial. Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu, 17 November 2024. Kasus itu menewaskan Jimmy Sugito Putra.

Halaman Selanjutnya
img_title