Maling Motor Lintas Kabupaten Diciduk di Lamongan, Sudah Beraksi di 29 Lokasi
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Pelaku berinisial S, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, diamankan di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap rangkaian kasus curanmor yang terjadi di berbagai lokasi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah melancarkan aksinya di 29 lokasi berbeda yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Lamongan, Tuban, dan Jombang.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 6 Juni 2025 lalu setelah tim opsnal dibantu polsek jajaran serta masyarakat mengidentifikasi pelaku. Pelaku melakukan aksinya di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Babat, Maduran, Paciran dan Sekarang.
Saat beraksi pelaku berjalan seorang diri dalam mencari sasaran. Setelah menemukan target pelaku kemudian menggasak motor tersebut dengan kunci T yang dimodifikasi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Agus, Kamis 12 Juni 2025.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menambahkan, aksi pencurian sepeda motor di 29 lokasi itu terjadi pada kurun waktu satu tahun.
Saat melancarkan aksinya, pelaku ini menyasar motor yang diparkir pemiliknya di terasa rumah dalam keadaan sepi, seperti waktu dini hari dan pada saat subuh. Dan motor hasil curiannya itu dijual bervariatif dengan sistem COD.