PDI Perjuangan Jatim Sambut Positif Putusan MK tentang Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa anggota TNI/Polri yang terlibat dalam cawe-cawe atau campur tangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dipidana penjara.
Putusan MK tersebut menambahkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ida Bagus mengutip putusan tersebut sebagai berikut. "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”
Adapun bunyi Pasal 71 ayat 1 adalah: Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Menurut Ida Bagus, putusan tersebut dapat berdampak positif bagi jalannya pilkada Tahun 2024 yang demokratis sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Dengan jaminan kepastian perlindungan hukum tersebut, pelaksanaan pilkada lebih terjamin dan lebih demokratis," kata Ida Bagus di Surabaya, dalam rilis yang diterima VIVA Jatim Kamis, 21 November 2024.
Ida Bagus menilai, putusan MK tersebut menutup celah terjadinya kecurangan oleh aparatur negara. Sekaligus, memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.