Tarif PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Diminta Pastikan Kemanfaatan untuk Rakyat
- Freepik
Surabaya, VIVA Jatim – Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen membuat pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar angkat bicara. Ia meminta pemerintah harus memastikan kebermanfaatannya untuk rakyat.
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar. Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," ungkapnya, dikutip dari VIVA, Kamis, 21 November 2024.
Fajry menambahkan, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah usai mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen.
Sebagai contoh, lanjut Fajry, bila kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp250.
"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.
Dia berpendapat insentif untuk mulai bisnis penting untuk dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.