Tarif PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Diminta Pastikan Kemanfaatan untuk Rakyat

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Freepik

Surabaya, VIVA Jatim – Kenaikan tarif PPN hingga 12 persen membuat pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar angkat bicara. Ia meminta pemerintah harus memastikan kebermanfaatannya untuk rakyat.

Ada Perubahan Waktu Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Ini Kata Kemenkeu

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar. Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," ungkapnya, dikutip dari VIVA, Kamis, 21 November 2024. 

Fajry menambahkan, pemerintah harus memberikan keuntungan yang lebih banyak ke kelompok masyarakat menengah ke bawah usai mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen.

Harga BBM Naik Per 1 November 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebagai contoh, lanjut Fajry, bila kenaikan pajak yang dibayarkan masyarakat menengah-bawah ke pemerintah sebesar Rp200, maka pemerintah perlu mengembalikan ke kelompok ini dengan manfaat senilai Rp250.

"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," ujarnya.

Kabinet Merah Putih Ingin Kerja Cepat Usai Retreat di Akmil Magelang

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi tingkat suku bunga kredit di bank, beasiswa sekolah, hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.

Dia berpendapat insentif untuk mulai bisnis penting untuk dilakukan guna menghindari risiko perekonomian yang terkontraksi.

Halaman Selanjutnya
img_title