Daftar Lengkap Kenaikan Harga Rokok yang Mulai Berlangsung 1 Januari 2025
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah secara resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok per tanggal 1 Januari 2025. Namun demikian, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya dalam mengendalikan konsumsi produk-produk hasil tembakau di masyarakat, serta demi mengoptimalkan aspek penerimaan negara.
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," tulis aturan itu dikutip dari VIVA, Rabu, 1 Januari 2025.
Aturan ini menjelaskan, kenaikan HJE rokok akan bervariasi untuk masing-masing jenis produk hasil tembakau, dengan rincian sebagai berikut:
Daftar HJE Rokok 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang atau naik 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang