Di Gresik, Sound Horeg Baiknya Digelar Jauh dari Pemukiman dan Jalan Raya

Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir saat rapat koordinasi Forkopimda
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Ketua DPRD Kabupaten Gresik M Syahrul Munir meminta masyarakat agar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 dalam melaksanakan pagelaran yang mengundang kehadiran banyak orang, termasuk pagelaran sound horeg. Bila mengacu pada itu, ada baiknya sound horeg digelar jauh dari pemukiman, sekolah, rumah sakit, dan jalan raya.

img_title PKB Jadikan Harlah ke-28 Momentum Implementasi Arah Baru Ekonomi Sesuai Konstitusi

Hal itu juga dikemukakan Syahrul saat rapat koordinasi Forkopimda Gresik pada Kamis, 7 Agustus 2025 kemarin. Menurutnya, sementara ini memang belum ada dasar hukum khusus untuk sound horeg. Peraturan Gubernur (Pergub) belum keluar. Karena itu, khusus di Gresik, yang bisa dipegang sebagai dasar soal itu ialah Perda Nomor 2 Tahuan 2022.

“Kemarin kami mengusulkan agar senantiasa mengacu kepada Perda Gresik No. 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat," ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.

img_title Cak Imin Bangga Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI

Syahrul menambahkan, kalaupun nantinya ada aturan lain yang lebih tinggi atau revisi regulasi yang ada di Gresik, maka poin usulan DPRD Gresik adalah harus mengatur secara rinci mengenai kewenangan pemberian persetujuan kegiatan, pembatasan jenis objek, dan pembatasan jangkauan aktivitas.

“Sebenarnya, muatan Perda Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 16 menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar, pelayanan rumah sakit, tempat ibadah, dan lalu lintas,” terang Syahrul.

img_title Diskusi Kiai Imjaz dan Gus Muhaimin tentang Masa Depan PBNU Jelang Muktamar

Soal sound horeg, Pemkab Gresik menyampaikan masukan agar kegiatan digelar jauh dari rumah-rumah warga dengan penghuni bayi dan orang yang sedang sakit, dan zona peternakan karena bisa membuat hewan ternak menjadi stres.

“Pembatasan dan perlindungan masyarakat menjadi tugas kita saat ini. Karena sebagian masyarakat masih pro dan kontra atas penyelenggaraan kegiatan sound horeg, terutama pada momen Agustusan,” ungkapnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, aturan kegiatan sound horeg masih menunggu surat dari Gubernur Jatim. Pemerintah kabupaten/kota nantinya menyesuaikan dengan edaran gubernur. Kendati demikian, Forkopimda Gresik sepakat tetap membatasi adanya kegiatan dengan sound horeg yang jelas-jelas ada potensi pelanggaran etika, moral, ketentraman, dan ketertiban umum.

Apalagi bila mengacu pada ketentuan dan rekomendasi kesehatan, ambang batas aman sound adalah 85 desibel untuk pendengaran manusia.

Halaman Selanjutnya
img_title