Dinilai Terlalu Tinggi, DPRD Gresik Minta Target Pendapatan DPMPTSP 2026 Dikoreksi
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 dikoreksi. Target sekitar Rp70 miliar dinilai terlalu tinggi dan berpotensi sulit direalisasikan.
Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro mengatakan target pendapatan yang lebih realistis berada di kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar. Penyesuaian diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta sejumlah kendala regulasi yang masih memengaruhi proses perizinan.
“Kalau menurut saya, target Rp70 miliar terlalu tinggi sehingga tidak tercapai. Tadi saya minta pendapatannya Rp40 miliar. Mudah-mudahan bisa mencapai Rp40 sampai Rp45 miliar,” katanya.
Wongso menyebutkan, realisasi pendapatan DPMPTSP saat ini masih berada di kisaran Rp12 miliar. Salah satu kendala yang memengaruhi penerimaan adalah persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketentuan mengenai LSD membuat sejumlah proses perizinan dan pemanfaatan lahan belum berjalan optimal. Namun, setelah penetapan wilayah LSD, aktivitas perizinan diharapkan kembali normal mulai September 2026.
“Selama ini terhalang aturan LSD, lahan yang dilindungi. Kalau September sudah bisa dilaksanakan dan mulai normal, ada potensi pendapatan bisa meningkat menjadi Rp40 miliar sampai Rp45 miliar,” ujarnya.
Komisi II, kata Wongso, juga menyoroti kinerja pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). OPD tersebut dinilai menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah melalui penerimaan pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau di OPD Komisi II, yang kita harapkan memang DPMPTSP dan BPPKAD. Pendapatan terbesar salah satunya dari BPPKAD, termasuk pajak daerah dan PBB,” katanya.
Ia mengatakan target pendapatan daerah Gresik secara keseluruhan pada tahun ini berada di kisaran Rp3 triliun lebih. Namun, Wongso belum menyebutkan angka realisasi terbaru karena masih menunggu data yang valid.
“Sekarang berapa saya tidak berani ngomong, takut salah. Yang penting kita melihat potensi yang realistis,” ujar Wongso.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Gresik Muhammad Kurdi mengatakan penetapan target pendapatan daerah merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan OPD.