Dinilai Terlalu Tinggi, DPRD Gresik Minta Target Pendapatan DPMPTSP 2026 Dikoreksi

Komisi II DPRD Gresik saat Membahas Pendapatan DPMPTSP 2026.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Target yang terlalu tinggi dapat menjadi persoalan apabila realisasinya jauh dari sasaran. Karena itu, Komisi II meminta pemerintah daerah melakukan penghitungan ulang terhadap sejumlah target pendapatan.

img_title Bangunan Bengkel Semi Permanen di Manyar Gresik Terbakar, Mobil dan Motor Ikut Hangus

“Kalau kita mau realistis, sebetulnya bukan kepada itu, tapi targetnya terlalu tinggi. Makanya tadi kita minta untuk dikoreksi lagi targetnya,” terangnya.

Salah satu target yang disoroti adalah penerimaan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipatok sekitar Rp75 miliar. Kurdi menilai target tersebut lebih realistis jika berada di kisaran Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.

img_title Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Metatu Gresik, 2 Orang Tewas

“Kalau dipasang Rp40 miliar, misalnya tidak tercapai, selisihnya tidak terlalu banyak. Jadi realistisnya di angka Rp40 sampai Rp50 miliar,” ujar Kurdi.

Kurdi membandingkan kondisi tersebut dengan penerimaan pada masa berlakunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut dia, proses perizinan saat itu lebih sederhana sehingga penerimaan dari sektor tersebut pernah mencapai sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.

img_title Seniman Cilik Gresik Tuangkan Kisah Bullying di Pameran Catatan Visual

“Dulu ketika masih IMB kan lebih gampang. Di tahun-tahun sebelumnya memang bisa sampai Rp60-an miliar. Dari situ mungkin dasar targetnya kemudian dinaikkan menjadi Rp75 miliar,” ucapya.

Meski meminta target dikoreksi, Kurdi menyebut masih terdapat peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya berasal dari pembangunan fasilitas program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pembangunan fasilitas tersebut dinilai berpotensi menambah penerimaan daerah melalui pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta komponen pajak dan retribusi terkait. Fasilitas MBG yang dibangun tetap harus memenuhi ketentuan perizinan bangunan, termasuk PBG dan SLF.

“Sekarang ada tambahan potensi dari MBG. Ini luar biasa. Ada PBG-nya MBG dan KDKMP. MBG itu nanti mengurus. Wajib. Termasuk PBG dan SLF,” ujar Kurdi.

Namun, ia meminta potensi tambahan penerimaan tersebut tetap dihitung secara cermat dan tidak menjadi alasan untuk mempertahankan target yang dinilai terlalu tinggi. Kurdi berharap TAPD menghitung kembali target pendapatan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, perubahan kebijakan PBG, serta potensi penerimaan dari program pemerintah pusat.

Halaman Selanjutnya
img_title