Satpam UINSA Larang Wartawan Liput Demo Mahasiswa

Massa Aksi Berkumpul di Gedung Rektorat UINSA.
Sumber :
  • Achmad Faisal

Surabaya, VIVA Jatim-Aksi demonstrasi hari kedua mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Kamis, 17 September 2026 diwarnai aksi menghalangi kerja jurnalistik oleh Satpam UINSA.

img_title Hari Kedua Demo Tuntut Rektor UINSA Mundur, Mahasiswa Bakar Ban hingga Saling Dorong dengan Polisi

Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku dilarang masuk ke area kampus oleh Satpam UINSA untuk meliput aksi demonstrasi.

Petugas tidak menyebutkan alasan yang jelas pelarangan tersebut. Padahal beberapa waktu sebelummya, sejumlah media sudah masuk dan berada di dalam kampus untuk meliput aksi tersebut.

img_title Aksi Mahasiswa UINSA Tolak Rektor Baru Memanas, Karangan Bunga Ucapan Selamat Dibakar

Selain wartawan IDN Times, beberapa media lainnya yang turut dicegah masuk kampus adalah TV One, Kompas TV, Suara Surabaya dan Tribun Jatim.

Sementara itu, Humas UINSA, Nur Hayati membantah adanya pembatasan peliputan aksi di UINSA. Menurutnya, pelarangan itu adalah kewenangan kepolisian.

img_title Ketua Forum Guru Besar UINSA: Pelantikan Akh Muzakki sebagai Rektor Tidak Ideal

"Mboten (tidak ada pelarangan), Tapi di luar itu kewenangan tim keamanan dari kepolisian, jadi monggo ijin ke pihak keamanan," ujarnya kepada media.

Sebelumnya, kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) kembali membara, Kamis, 17 September 2026. Ratusan mahasiswa kembali menggelar aksi menuntut Rekor, Prof Akhmad Muzakki yang baru dilantik agar mundur.

Aksi tersebut merupakan buntut pelantikan Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030. Ratusan mahasiswa turun ke kampus sejak Rabu, 16 September 2026, sehari setelah Muzakki dilantik Menteri Agama di Jakarta.

Setidaknya ada delapan poin tuntutan yang dilayangkan massa. Tujuh plus delapan tuntutan UINSA itu yakni:

1. Tuntutan pertama itu copot secara tidak hormat atau mundur secara pribadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

2. Mendesak pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya untuk memberikan pernyataan publik terkait PPID yang baru terbentuk pada tahun 2025, terhitung selama 3 tahun UINSA mengkhianati mandatori UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi.

3. Usut tuntas kasus Kopertais yang melibatkan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai terlapor.

4. Menuntut klarifikasi dan tenggat waktu atas terlambatnya pembagian buku, KTM, dan almamater mahasiswa baru.

5. Menuntut pertanggungjawaban atas penerimaan mahasiswa baru yang terlalu banyak sehingga berdampak pada keterbatasan fasilitas di kampus.

6. Hapus kebijakan jam malam yang tidak pro terhadap kebutuhan non-akademik mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
img_title