Mahasiswi di Malang Jadi Korban Kekerasan Seksual Teman Curhat
- VIVA Jatim
Malang, VIVA Jatim – Nasib tragis dialami KM, mahasiswi asal Buleleng, Bali yang sedang kuliah di Malang. Dia jadi korban kekerasan seksual oleh AI, temannya sendiri yang sering jadi tempatnya curhat.
Penyidik Polresta Malang Kota telah menetapkan AI sebagai tersangka kasus kekerasan seksual itu. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 dini hari di tempat tinggal pelaku di kawasan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol, Septiawan Adi Prihartono mengatakan korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu itu juga.
"Pelaku dan korban saling kenal," kata Adi, Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, korban dan pelaku sering saling berkomunikasi lewat WhatsApp. Di dalam aplikasi pesan itu, keduanya saling mencurahkan hati alias curhat tentang persoalan pribadi.
Korban KM pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB menghubungi serta mengajak pelaku AI pergi keluar. Tak lama, keduanya akan berencana pulang. Korban tinggal di Pakisaji, Kabupaten Malang sedangkan pelaku di Tlogomas, Kota Malang.
Lantaran waktu sudah menunjukkan dini hari, korban ditawari agar singgah ke tempat tinggal pelaku dan disetujui. Dalam perjalanan, keduanya membeli sebotol minuman keras lalu dikonsumsi di tempat tinggal pelaku.
Selama mengonsumsi miras itu, korban bercerita tentang masalah hubungan
dengan mantan kekasihnya. Diduga dalam pengaruh alkohol, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengajak korban berhubungan badan.
"Ajakan itu ditolak, tapi pelaku tetap memaksa meski korban melawan," ujar Adi.
Namun usaha perlawan korban KM gagal sebab secara fisik tubuh pelaku AI lebih besar. Pelaku lalu melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang tak berdaya. Usai mengalami peristiwa itu, korban pulang memesan ojek online.
Pengemudi ojek online bertanya ke korban yang saat itu dalam keadaan menangis. Setelah itu, korban dibantu untuk melapor ke Polsek Lowokwaru. Kasus tersebut dilanjutkan prosesnya di Polresta Malang Kota.
Penyidik memeriksa saksi, serta mengantarkan korban untuk menjalani visum et repertum di RS Saiful Anwar Kota Malang. Petugas kemudian bergerak menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti mulai pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas minuman keras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.