DPRD Gresik Petakan 5 Ranperda Strategis 2027, Fokus HKI hingga Layanan Kesehatan

Bapemperda Kabupaten Gresik terima 5 usulan ranperda dari 4 komisi DPRD.
Sumber :
  • Dokumen DPRD Kabupaten Gresik.

Gresik, VIVA Jatim – Langkah proaktif terus ditunjukkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik. Pembahasan intensif tengah dilakukan terhadap lima usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diproyeksikan masuk dalam agenda pembahasan tahun 2027.

img_title Komisi III DPRD Gresik Gelar Hearing, Pelaksanaan Proyek Jalan Dievaluasi

Sederet regulasi ini dirancang untuk menjawab isu-isu vital daerah, mencakup perlindungan lingkungan hidup, penguatan ekonomi kreatif, hingga optimalisasi program kesehatan gratis secara menyeluruh. ​

Berdasarkan inventarisasi pembahasan terbaru, Bapemperda DPRD Gresik telah menampung lima usulan ranperda yang bersumber dari empat komisi.

img_title DPRD Gresik Minta Tambahan Rp19,46 Miliar untuk Pendidikan dan Kesehatan

Bidang-bidang yang menjadi sasaran utama regulasi baru tersebut mencakup perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan, penetapan Kabupaten Layak Anak, dan pembaruan Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah. ​

Inisiasi awal dipelopori oleh Komisi I melalui usulan ranperda HKI. Penyusunan payung hukum ini dipandang sangat krusial guna memberikan jaminan legalitas dan perlindungan terhadap beragam potensi serta produk lokal khas Gresik. Keberadaan komoditas tradisi seperti Pasar Bandeng menjadi salah satu contoh konkret aset daerah yang mendesak untuk dilindungi kepemilikannya secara hukum. ​

img_title Golden Period Stroke 4,5 Jam, RS Ubaya Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

Pada sektor peningkatan perekonomian warga, Komisi II mendorong hadirnya ranperda tentang ekonomi kreatif (ekraf). Kehadiran regulasi ini dipandang makin mendesak mengingat pesatnya laju pertumbuhan industri kreatif di Kota Pudak. Sayangnya, hingga kini pergerakan para pelaku usaha di sektor tersebut belum ditopang oleh regulasi khusus pada tingkatan daerah.

​”Di Kabupaten Gresik, ada sekitar 247 unit ekraf. Tapi, sampai saat ini belum ada Perda khusus yang menaungi. Karena itu, perlu dibuatkan Perda untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan mereka,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Mochammad dikutip Minggu, 1 November 2026. ​

Ia menegaskan bahwa cakupan ekraf di lapangan sangat luas dan tidak terbatas pada ranah kuliner belaka, melainkan turut mengintegrasikan subsektor seni budaya, fesyen, hingga industri kreatif berbasis kerajinan masyarakat.

”Selama ini kan hanya kuliner yang menjadi perhatian, nanti di ranperda itu akan kita masukan semua ekraf,” pungkasnya. ​

Penerbitan perda ekraf ini diproyeksikan mampu menjadi fondasi kokoh bagi pemerintah daerah dalam memacu daya cipta masyarakat. Aturan tersebut nantinya akan memuat skema pembinaan usaha, perluasan jangkauan promosi, hingga terbukanya aksesibilitas permodalan bagi para pelaku ekraf lokal.

Halaman Selanjutnya
img_title