Monev 25 Desa, DPRD Gresik Tekankan Transparansi DD Lewat Balai Desa
- Istimewa
Gresik, VIVA Jatim – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, menggarisbawahi betapa krusialnya keterbukaan informasi dalam tata kelola Anggaran Dana Desa (DD).
Dirinya mendesak seluruh jajaran pemerintah desa agar memajang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada area depan balai desa supaya dapat diakses dan dipantau langsung oleh masyarakat luas.
Pesan tegas tersebut diutarakannya di tengah agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digagas Pemerintah Kecamatan Balongpanggang berkolaborasi dengan DPRD Gresik bertempat di Aula Kantor Kecamatan Balongpanggang.
Agenda evaluasi tersebut diikuti oleh deretan aparat desa dari 25 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
“Keterbukaan informasi itu adalah kewajiban, dokumen APBDes wajib dipasang di area depan balai desa. Seluruh lapisan masyarakat punya hak untuk mengetahuinya. Seandainya dijumpai desa yang tata kelola administrasinya tidak rapi serta tertutup, segera adukan hal itu kepada kami,” ujar Wongso Negoro kepada wartawan, Kamis 29 Oktober 2026.
Dirinya menambahkan, proses pengawasan wajib dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari fase perancangan program hingga tahap pelaporan penggunaan anggaran.
Menurutnya, penilaian secara berkala sangat krusial untuk mendeteksi celah kekeliruan administrasi sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran sejak awal.
Pada kesempatan yang sama, Nursalim selaku Camat Balongpanggang menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi bukti kolaborasi erat antara pihak eksekutif dan legislatif demi menjamin tata kelola desa tetap berjalan di atas koridor aturan.
Audit yang dilakukan meliputi peninjauan berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes, sampai dengan berkas pertanggungjawaban realisasi anggaran.
“Agenda ini bukan sekadar formalitas penggugur kewajiban. Kami bertekad menjamin tiap jenjang proses administrasi dapat dikelola dengan rapi. Dana milik negara wajib dikelola penuh transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nursalim.
Lebih lanjut, ia mengimbau aparatur desa agar terus membenahi mutu layanan bagi masyarakat. Warga yang hendak mengurus keperluan surat-menyurat tidak boleh dipersulit ataupun ditarik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
“Sistem pelayanan wajib berlangsung sigap, tanpa dipungut biaya, serta mengedepankan kesopanan. Hal ini merupakan arahan mendasar yang disampaikan langsung oleh Bupati Gresik,” tuturnya.