Pilkades Serentak Gresik 2027 Disiapkan, Perda Pencalonan Kepala Desa Bakal Diperbarui

Ketua Bapemperda DPRD Gredik Khoirul Huda.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik pada 2027 mulai disiapkan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menerima pengajuan pembaruan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari Bupati Gresik, salah satunya terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.

img_title Kedok Pengobatan Alternatif di Gresik, NA Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades serentak 2027 memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan Perda Pilkades menjadi salah satu regulasi yang perlu segera disesuaikan. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perubahan ketentuan mengenai pemerintahan desa, termasuk persyaratan pencalonan kepala desa.

img_title Pasar Djadoel Grissee #5 Angkat Kuliner dan Budaya Gresik Tempo Dulu

"Iya, ada surat dari Pak Bupati terkait pengajuan pembaruan Propemperda, salah satunya Perda Pilkades. Ini penting karena nanti menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak 2027," ujarnya.

Menurut Huda, pembaruan Perda akan mengacu pada perkembangan regulasi pemerintahan desa, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

img_title Ratusan Siswa SMAN 1 Gresik Diedukasi Polres Gresik tentang Penggunaan AI

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah persyaratan calon kepala desa. Huda menyebut ketentuan dalam Perda harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan ketentuan mengenai syarat domisili calon kepala desa.

"Nanti diatur dalam Perda, syaratnya disesuaikan dengan aturan yang baru. Kalau dulu orang mencalonkan kepala desa harus dari desa setempat atau penduduk setempat, sekarang tidak. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri," ujarnya.

DPRD Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik akan melakukan harmonisasi terhadap Perda Pilkades agar aturan yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2027 tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Nanti kita sesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026," kata politisi PPP Gresik tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, mengatakan pembaruan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan produk hukum daerah dengan ketentuan terbaru di tingkat pusat.

"Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan terbaru pelaksanaan Undang-Undang Desa," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title