Kedok Pengobatan Alternatif di Gresik, NA Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Gubuk Lokasi Dugaan Terjadinya Kekerasan Seksual.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Satreskrim Polres Gresik menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial HB (30). Polisi menyebut tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang mengalami depresi dengan modus pengobatan alternatif dan janji kesembuhan.

img_title Bekas Galian Pipa Gas Jalan Kartini Gresik Belum Diaspal, DPRD Desak Sanksi

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan," kata AKP Arya singkat, Sabtu, 22 Agustus 2026.

img_title Forklift PT Semen Indonesia Dicuri, Pelaku Merupakan Tujuh Karyawan

Kasus tersebut bermula ketika HB, warga Kecamatan Panceng, Gresik, menjalani pengobatan alternatif kepada NA sejak 2012 dan kemudian dinyatakan sembuh. Namun, korban kembali mengalami depresi dan menjalani pengobatan dengan tersangka pada akhir 2024 hingga 2025.

Dalam proses pengobatan, tersangka disebut melakukan meditasi, memberikan doa, serta memijat korban. Pada kesempatan tersebut, NA juga diduga menjanjikan kesembuhan kepada korban dengan syarat bersedia menikah siri dengannya.

img_title Warga Kebomas Gresik Panik Ledakan Pipa Gas, PGN Pastikan Belum Dialiri Gas

Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban justru dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

"Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar AKP Arya.

Korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada Polres Gresik. Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa.

Polisi menduga tersangka menggunakan modus memanfaatkan kondisi korban dan menjanjikan kesembuhan dari masalah yang dialami apabila korban bersedia menikah siri dengannya.

Saat ini, penyidik telah menahan tersangka serta memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.