Hadiah HUT RI ke-81, Pemkab Gresik Beri Diskon PBB dan BPHTB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Saat Memimpin Upacara HUT RI ke-81.
Sumber :
  • Tofan

Gresik, VIVA Jatim-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak daerah, mulai dari diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga pembebasan denda tunggakan pajak. Program ini sebagai hadiah dari pemerintah di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-81 kepada masyarakat.

img_title Sopir Dump Truk di Gresik Minta Pembatasan Jam Operasional Ditinjau Ulang

Program tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Keringanan pertama berupa diskon PBB-P2 sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai dari Rp0 hingga Rp1 juta. Program ini berlaku selama satu bulan, yakni 17 Agustus hingga 17 September 2026.

img_title Tugboat Tenggelam Dihantam Gelombang Tinggi di Perairan Bawean, 8 ABK Selamat

Selain PBB-P2, Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon tersebut berlaku untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris maupun hibah dari orang tua kepada anak.

Khusus keringanan BPHTB, masyarakat dapat memanfaatkannya mulai 17 Agustus sampai 16 Oktober 2026.

img_title Sanitasi Aman Gresik Baru 2,69 Persen, Pemkab Ajak Perusahaan Perkuat CSR

Tidak hanya memberikan potongan pajak, Pemkab Gresik juga menghapus sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah. Pembebasan denda tersebut berlaku pada periode 17 Agustus hingga 17 September 2026.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” katanya, Senin, 17 Agustus 2026.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” ujar Bupati Yani.

Ia pun mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Masyarakat juga diminta tidak menunda pembayaran pajak hingga masa pemberlakuan insentif berakhir.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” tutur Bupati dua periode ini.

Dengan adanya program tersebut, Pemkab Gresik berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat langsung sekaligus semakin sadar dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan pajak diharapkan turut memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Gresik.