Peredaran Miras Ilegal di Gresik Utara Dibongkar, Ratusan Botol Disita Polisi

Polisi Menemukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Sebuah Kafe.
Sumber :
  • Istimewa

Gresik, VIVA Jatim-Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek ditemukan petugas Polres Gresik saat menggelar razia di sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51) yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

img_title Bidik Porprov Jatim, KSMI Gresik Siapkan Kompetisi Mini Soccer

Razia yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Gresik utara. Selain mengamankan pemilik kafe, petugas juga menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

img_title Patroli Malam KRYD, Polres Gresik Sita 47 Botol Miras di Dua Lokasi

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara," ujarnya, Minggu, 1 November 2026.

img_title Ungkap 7 Kasus Curanmor, Polres Gresik Kembalikan Motor Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, pemilik kafe beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran miras ilegal dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama melalui nomor 0811-8800-2006.