Patroli Malam KRYD, Polres Gresik Sita 47 Botol Miras di Dua Lokasi

Anggota Polres Gresik menyita miras saat patroli malam rutin pada Jumat, 30 Oktober 2026
Sumber :
  • VIVA Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Peredaran minuman keras (miras) menjadi salah satu sasaran patroli malam Polres Gresik. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Kebomas, Jumat, 30 Oktober 2026, polisi mengamankan 47 botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni Karangkiring dan Tlogo Ngipik.

img_title Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal Saat Operasi Serentak

Puluhan botol miras tersebut diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman beralkohol.

Di kawasan Karangkiring, polisi menyita 24 botol miras. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 botol Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.

img_title Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gresik Tekankan Patriotisme dan Empati

Sementara di kawasan Tlogo Ngipik, petugas mengamankan 23 botol miras berbagai jenis, di antaranya Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, dan anggur hijau.

Patroli dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan Polres Gresik, polsek jajaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.

img_title Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu di Menganti, 5 Tersangka Ditahan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, patroli KRYD merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran miras dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.

AKBP Ramadhan juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga kondusivitas lingkungan. Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian serta kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Ia meminta warga segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.