Ucap Kata Kasar Bikin Pemuda di Malang Babak Belur Dikeroyok

Dua pelaku pengeroyokan ditangkap Polsek Sukun, Polresta Malang Kota
Sumber :
  • Humas Polresta Malang Kota

Malang, VIVA Jatim – Warga dibuat terkejut begitu melihat seorang pemuda tergeletak dengan wajah memar di depan sebuah toko kawasan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang. Setelah dicek, dia ternyata korban pengeroyokan.

img_title Polresta Malang Kota Buka Peluang Magang bagi Siswa SMKN 4 Malang

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Korban juga segera dibawa ke RS Saiful Anwar Malang untuk penanganan medis. 

Pemuda bernasib nahas itu berinisial REW (20), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dia diperkirakan dikeroyok lebih dari dua orang. Kasus ini telah ditangani Polsek Sukun, Polresta Malang Kota. Sejauh ini, sudah dua orang pelaku ditangkap petugas.

img_title Tangis Bayi dalam Kardus Mie Instan Kejutkan Pagi Warga Sukun Malang

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling kenal satu sama lain. Mereka baru pertama bertemu di pinggir jalan di lokasi kejadian tersebut.

"Motif di baliknya diduga karena korban dinilai berkata kasar oleh pelaku," ujar Lukman. 

img_title Antrean Panjang Pembelian BBM, Polresta Malang Kota Pantau 25 SPBU Pertamina

Korban ketika itu mengucapkan kata-kata yang terdengar dan dianggap kasar oleh pelaku. Lalu terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban babak belur, luka memar pada bagian wajah. Pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan begitu saja dan diselamatkan oleh warga. 

Setelah mengevakuasi korban ke rumah sakit, Unit Reskrim Polsek Sukun menggali informasi dari sejumlah saksi dan warga di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, dua orang pelaku pengeroyokan ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua terduga pelaku adalah MR (18) alias Bendot dan AS (25) warga Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun. Seorang pelaku lagi setelah proses pencarian ditangkap beberapa jam kemudian yakni NR (25). 

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah mengeluarkan surat pengantar visum et repertum. Serta memeriksa pelapor dam saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan.