Pria di Malang Ditangkap Saat Gadai Motor Hasil Curian

Pelaku dan penadah motor curian di Kota Malang
Sumber :
  • Ist

Malang, VIVA Jatim – Unit Reskrim Polresta Malang Kota menangkap CRR saat hendak menggadaikan motor. Sebab pria berusia 35 tahun ini terbukti sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

img_title Sempat Viral, Pelaku Pencurian Uang Keluarga Pasien di RSUD dr Soegiri Lamongan Ditangkap

Pelaku ditangkap pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah J (33) di Jalan Kecipir, Bumiayu, Kedungkandang. Turut diamankan barang bukti motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ. 

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan motor tersebut milik Kasiadi, warga Pakis, Kabupaten Malang yang melaporkan kehilangan kendaraan roda dua miliknya.

img_title Aksi Santuy Maling Bawa Kabur Motor Perawat Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

"Korban lapor motornya dicuri di area futsal," kata Lukman, Jumat, 2 Oktober 2026. 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026 pukul 11.32 WIB di area Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan pengelola futsal dengan cara mengambil kunci motor yang tergeletak di meja kasir. 

img_title Polisi Terima 4 Laporan Baru Soal Kasus Kekerasan terhadap Siswa di SMPN 18 Malang

Setelah menguasai kunci, tersangka langsung membawa lari motor itu. Tahu kendaraan miliknya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Penyidik bergerak dengan mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. 

Rekaman tersebut jadi petunjuk penting yang mengarahkan petugas pada identitas CRR. Tiga hari kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah J di Jalan Kecipir. Motor akan digadaikan seharga Rp 4 juta. 

"Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai," ujar Lukmn.

Kedua orang tersebut beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan. Barang bukti lainnya berupa sebuah kaos dan tangkapan layar rekaman CCTV. Penyidik mengebut penyelesaian perkara ini. 

“Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dikirimkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Polisi bakal menjerat pelaku CRR menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan pihak yang diduga menerima sepeda motor hasil pencurian masih dalam proses pemeriksaan.