Seleksi Tahap Kedua PPPK 2024 Dibuka, Pemerintah Alokasikan 1 Juta Formasi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Indonesia pada tahun 2024 telah menetapkan formasi terbesar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu sebanyak 1.017.967 formasi (data per 20 Oktober 2024).
Alokasi formasi yang besar ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi pemerintah.
Penyelesaian penataan tenaga non-ASN dilakukan melalui Seleksi PPPK yang terbagi dalam dua tahap. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN T.A 2024 dikeluarkan untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos pada seleksi tahap pertama, mereka masih dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
Instansi Pemerintah Diminta Pastikan Tenaga Non-ASN Ikut Seleksi
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN, khususnya yang terdata dalam database BKN, mendaftar dan mengikuti seleksi. Tenaga non-ASN yang dimaksud meliputi mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, serta mereka yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II dilansir dari situs resmi BKN pada Rabu, 1 Januari 2025.