BKN Tak Gubris DPR RI, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Mundur
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Permintaan DPR RI untuk merevisi Surat Edaran terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tampaknya tidak diindahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun belum disampaikan secara resmi dalam forum formal, DPR RI telah menyampaikan kepada publik bahwa kebijakan pemerintah terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK perlu diluruskan.
Pasalnya, Kementerian PANRB dan BKN dinilai salah menafsirkan hasil Rapat Kerja pada 5 Maret 2025.
DPR RI meminta percepatan dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK tanpa harus serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa jika proses Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah selesai, maka seharusnya segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan dilakukan pengangkatan.
"Kalau memang proses yang sudah ada ini berjalan terus dan sudah hampir selesai, karena tinggal mendapatkan NIP, pengisian DRH-nya sudah, pengusulan NIP-nya sudah, kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja," kata Zulfikar dikutip dari dpr.go.id pada Minggu, 9 Maret 2025.
Namun faktanya, BKN justru ngeyel dengan keputusannya bersama KemenPANRB.
Melalui Siaran Pers terbaru Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025, BKN akan terus lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan dengan jadwal baru.
BKN terbitkan siaran pers tetap lanjutkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 hingga Maret 2026.
- BKN