Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Dilepas karena Purnawirawan Polri
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Satreskrim Polres Tuban membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di dua tempat, Plumpang dan Jatirogo.
Untuk kasus pertama di wilayah Plumpang ini melibatkan pelaku berinisial MJ yang diduga merupakan purnawirawan polisi. Kasus ini dihentikan polisi dengan alasan tidak adanya cukup bukti yang kuat. Meski sebelumnya telah diamankan pada Senin 20 Januari 2025, lalu.
Truk solar bersubsidi sebanyak 1,5 ton milik MJ itu dilepas karena digunakan untuk kepentingan HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang.
Sementara untuk kasus kedua di Jatirogo melibatkan pelaku Mulyono (31). Ia ditangkap di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada Kamis 6 Maret 2025 bersama barang bukti 3.500 liter BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan truk berwarna kuning nomor polisi S 9423 B.
Kasihumas Polres Tuban Iptu Mugianto mengatakan, modus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan pelaku Mulyono ini dengan menyuruh orang lain untuk membeli solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah desa.
Pelaku membeli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kecamatan Jatirogo dengan harga 6.800 perliter. Kemudian solar tersebut dikumpulkan dilahan kosong yang berada di desa setempat.
Dalam kasus ini Mulyono tak sendiri. Ia dibantu pelaku lain yang bernama Nanang. Nang berhasil melarikan diri dan kini berstatus sebagai DPO.