Sempat Ditahan, Truk Pengangkut BBM Subsidi 1,5 Ton Milik Mantan Polisi Dilepas
- Viva Jatim/Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim – Truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1,5 ton yang sebelumnya ditahan di Mapolres Tuban kini dikembalikan kepada pemiliknya.
Alasan pengembalian truk itu karena tidak ada unsur tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga BBM tersebut dilepas lagi.
Sementara dari informasi yang beredar truk pengangkut BBM subsidi itu merupakan milik dari mantan anggota polisi yang kini telah purna tugas.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi bahwa BBM jenis solar tersebut akan digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang.
Sehingga, lanjut Dimas, perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan terkait HIPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.
"Betul perkara tesebut telah dihentikan proses penyidikannya dan barang bukti telah dikembalikan. Ini juga sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak," kata Dimas.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban mengamankan truk yang mengangkut 1,5 ton BBM jenis solar. Truk itu diamankan di wilayah Kecamatan Widang pada Senin 20 Januari 2025, lalu. Truk dengan nomor polisi S 9448 HH itu diamankan usai aparat gabungan menerima laporan dari masyarakat.